CALEG GOLKAR

Astaga! Ternyata Cewek yang Ditemukan Tewas di Kubangan Bekas Galian Dihabisi Pelajar Usai Bersetubuh, Ini Penyebabnya…

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang akhirnya berhasil mengungkap kematian cewek bernama Imelda (20), warga Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang yang ditemukan tewas telungkup di kubangan bekas galian, di Dusun Masjid, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 07.30 Wib kemarin.

Beranjak dari temuan itu, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap tersangka pelaku berinisial MSB (16), warga Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji SIk didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri SIk dalam paparannya, Senin (7/2/2022) mengatakan, hasil otopsi awal korban meninggal dunia dengan tidak wajar. Lalu Sat Reskrim melakukan pengembangan di lapangan.

Lanjut perwira menengah berpangkat tiga melati emas di pundaknya itu, untuk mengungkap kasus ini pihaknya memeriksa 8 saksi. Dari hasil keterangan yang diperoleh, muncullah seseorang yang dicurigai yang terakhir bersama korban dan menjemput korban.

Hasil temuan barang bukti dilapangan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MSB tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku berstatus pelajar, dan polisi melakukan pengecekan soal keterangan MSB dan memang MSB merupakan pelajar salah satu SMK,” sebutnya.

Dijelaskan Kapolresta Deli Serdang, awalnya 2 Feb 2022 pelaku menjemput korban dekat rumah korban dan dibawa jalan. Selama dalam perjalanan terjadi cekcok, karena pelaku menuduh korban selingkuh dengan orang lain. Saat cekcok, pelaku dan korban sepakat melakukan hubungan badan di lokasi korban ditemukan.

Setelah selesai melakukan hububgan badan, pelaku mendorong korban ke arah kubangan. Lalu pelaku masuk ke kubangan dan mendorong korban lagi. Korban melakukan perlawanan dengan mencakar dan menggigit pelaku.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku pulang dan masih masuk sekolah sebelum ditangkap.

“Tersangka yang ditangkap saat bermain dengan kawannya yang tak jauh dari rumah tersangka itu dijerat pasal 340, 338 KUH Pidana. Kita melakukan kordinasi dengan Badan Pemasyarakatan terkait penanganan perkara karena pelaku masih dibawah umur 16 tahun,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai