CALEG GOLKAR

Astaga! Terotak Saat Bersihkan Anu Putrinya Ngompol, Ayah Cabuli Anak Tiri Sampai 3 Kali

DELISERDANG (medanbicara.com)-Pria satu ini sungguh keterlaluan. Tega-teganya dia mencabuli anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun. Tidak hanya sekali, tapi tiga kali. Dia adalah RP (47), warga Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan anak tiri yang dicabulinya adalah R, kelahiran 2 Juli 2012. R yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), merupakan anak bawaan dari istrinya, LM (30).

Untunglah kasus itu cepat terungkap dan kini RP sudah ditahan di sel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang, setelah ditangkap di warung Bu Atik, di Kecamatan Tanjungmorawa, Rabu (2/6), jam 14.30 WIB.

“Tersangka kita amankan ketika sedang duduk-duduk di warung,” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus.
Firdaus menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya itu terungkap, Sabtu lalu (29/5), jam 17.00 WIB. Ketika itu, istri pelaku, LM sedang mencuci pakaian di kamar mandi rumah mereka. Kebetulan, korban juga sedang mandi.

Sambil mencuci, LM menasehati putrinya itu. LM berkata korban sudah beranjak besar, agar hati-hati dan menjaga kehormatannya dengan baik. Jangan sampai dipegang-pegang oleh siapapun.
Namun, korban yang masih polos bercerita, jika pelaku pernah memegang-megang anunya, membuka celananya dan memasukkan kemaluannya ke anunya.

Bak disambar petir di siang bolong, LM pun meradang. Dia benar-benar tak menyangka pelaku tega melakukan itu kepada putri mereka. Tanpa pikir panjang, dan dengan perasaan yang bercampur aduk, LM bergegas membawa korban ke Polresta Deliserdang, untuk melaporkan perbuatan pelaku.

Mendapat laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang, tak ujug-ujug menangkap pelaku.

Setidaknya, butuh waktu sampai lima hari polisi baru bergerak dan menangkap pelaku yang sedang duduk santai di warung Bu Atik di Kecamatan Tanjungmorawa, Rabu (2/6), jam 14.30 WIB.

Pelaku tak melawan, dan pasrah diboyong polisi dibawa ke Mapolresta Deliserdang, untuk menjalani proses hukum.
Diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli putri tirinya itu.

“Motif tersangka mencabuli anak tirinya sendiri (korban), karena terangsang sewaktu tersangka mencuci atau membersihkan kemaluan korban karena korban ngompol di tempat tidur. Tersangka yang tidak bisa menahan nafsu birahinya, lantas mencabuli korban,” terang Firdaus.

Pelaku, sebut Firdaus, kemudian ketagihan atau keenakan, sehingga tersangka mencabuli korban dua kali lagi.

“Perbuatan cabul tersangka ke korban sebanyak tiga kali. Pertama pada sekitar Agustus 2020 lalu, jam 23.00 WIB di kamar mandi rumah mereka. Kedua bulan Januari 2021 lalu, sekira jam 23.00 WIB. Juga di kamar mandi rumah mereka. Ketiga kalinya bulan April 2021 lalu, sebelum puasa Ramadan, jam 23.00 WIB, juga di rumah mereka,” beber Firdaus. (man/As/Ter)

Mungkin Anda juga menyukai