CALEG GOLKAR

Awalnya Beli Sabu dari Oknum Aparat, Lalu Beli Dari Orang Lain, BD Kena Ciduk

Ilustrasi

Deli Serdang (medanbicara.com)- Seorang pria berinisial KA alias A (42), warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, di Jalan Bandara Kualanamu, Jumat (8/1/2021) sekira pukul 20.00 Wib.

Namun penangkapan sopir truk itu justru menguak cerita baru. Dari pengakuan seorang keluarganya berinisial DSS (36), KA alias A pernah beberapa bulan mengedarkan sabu yang diambil dari seorang oknum aparat berinisial IF.

Menurut pengakuan DSS kepada sejumlah wartawan di Warkop Jurnalis depan Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (16/1/2021), KA alias A baru dua bulan menjual sabu dengan paket kecil yang dibelinya dari seseorang di Jalan Pancasila, Tembung, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, KA alias A beberapa bulan selalu mengambil sabu dari IF.

“Kadang 1 gram, kadang 2 gram bahkan pernah sekali seberat 5 gram,” beber DSS.

Bahkan KA alias A pernah mengambil barang dari seorang pria berinisial AL, warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang ditangkap sehari sebelum penangkapan KA alias A, atas jaminan IF.

Tapi KA alias A tidak tahan karena IF selalu meminta jatah, sehingga memilih tidak berhubungan lagi dengan IF dan memutuskan membeli sendiri dari Tembung untuk diedarkan.

“KA alias A pernah berhutang Rp 500 ribu kepada AL tapi sudah dikembalikan melalui IF,” ujar DSS.

KA alias A pun ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Namun petugas terlebih dulu menangkap M alias R, warga Desa Dalu XB, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Lewat M alias R, petugas memancing KA alias A untuk memesan sabu. Saat KA alias A memutar arah di Jalan Bandara Kualanamu, sepeda motor yang dikendarai KA alias A ditabrak petugas sehingga KA terjatuh dan sabu seberat 2 gram disita dari KA alias A. Selanjutnya KA alias A diangkut ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Beberapa hari setelah ditahan, IF mendatangi KA alias A ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan mengatakan jika penangkapan KA alias A karena belum menceraikan istrinya.

“Kami tidak mengerti apa maksud IF menyuruh KA alias A untum menceraikan isterinya,” ujar DSS.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi SIk saat dikonfirmasi via Whatsapp menyebutkan jika M alias R, KA alias A sudah ditetapkan tersangka sedangkan AL masih dalam pemeriksaan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai