CALEG GOLKAR

Bah! Pria Ini Disergap Naik Sepeda Motor, Rupanya Kantongi Barang Enak, Barangnya Lumayan Besar…

Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat konferensi pers. (man)

Deli Serdang (medanbicara.com)–Hamonangan Sinaga (27), warga Desa Limau Mungkur, Dusun III Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang disergap Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang dari depan penjual bunga, Jumat (10/7/2020).

Petugas juga menyita 50,35 gram sabu dari kantong Hamonangan Sinaga. Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi, SH, SiK kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020) mengatakan, penangkapan Hamonangan Sinaga berawal saat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi ada seorang pria yang dicurigai dengan ciri-ciri pakai sepeda motor, pakai helm warna merah,.pakai jaket switer warna abu abu.

Sekitar pukul 16.00 Wib Tim Tekab Res Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di seputaran lokasi, tepatnya di depan jualan bunga hias, di Gang Mardisan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Hamonangan Sinaga yang saat itu mengendarai sepedamotor Satria FU langsung disergap petugas. Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik dibalut dengan lakban warna kuning dari kantong baju depan sebelah kiri Hamonangan Sinaga, dan plastik tersebut diakuinya adalah narkotika jenis sabu.

Guna pemeriksaan, Hamonangan Sinaga berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,35 gram dan 1 unit sepeda motor FU.

“Hamonangan Sinaga dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 thn 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai