CALEG GOLKAR

Banding, Kurir Sabu Malah Makin ‘Dalam’

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kandas sudah upaya Razali (47) untuk mengurangi vonis hukuman 16 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terhadap dirinya.

Kurir sabu warga Dusun Mahrisyah Desa Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Namun hukumannya bukannya berkurang dan malah bertambah. PT Medan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Razali. Putusan itupun tertuang dalam putusan nomor 149/Pid.Sus/2019/PT. Mdn.

Informasi dihimpun, Selasa (18/2/2020) siang, vonis terhadap terdakwa Razali diputuskan PT Medan pada 27 Januari 2020 lalu. Sebelumnya, terdakwa Razali ditangkap petugas Avsec Bandara KNIA pada Jumat (7/6/2019) diruang SCP Sentralisasi Bandara KNIA bersama dengan temannya Muklis dan T. Safroni dan ditemukan sabu yang disimpan dalam tas sebanyak 2 bungkus seberat 2 ons.

Selama persidangan, terdakwa Razali berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya. Namun majelis PN Lubuk Pakam dalam putusannya memvonis terdakwa Razali selama 16 tahun penjara. Sedangkan kedua teman terdakwa divonis masing-masing 17 tahun penjara. Tidak terima atas vonis hakim yang diketuai Jon Sarman Simarmata SH Mhum, terdakwa Razali mengajukan banding dipersidangan setelah vonis dibacakan.

Terpisah, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melalui Penuntut Umum Jonwesli Sinaga SH, Selasa (18/2/2020), saat dihubungi atas putusan PT Medan tersebut menerangkan bahwa putusan PT Medan telah sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Razali selama 20 tahun penjara. (man)

Mungkin Anda juga menyukai