CALEG GOLKAR

Bandrek…Drek…Minjam Sepeda Motor Kok Malah Digelapkan, Ya Gelap Bro…

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang menangkap MH alias Bandrek (31), Jumat (15/5/2020).

Warga Dusun VIII Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu terjerat kasus penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP MKL Tobing mengatakan peristiwa penggelapan sepeda motor itu terjadi Sabtu (02/5/2020) sekira pukul 14.30 Wib. Kala itu, MH alias Bandrek meminjam sepeda motor dari Siti Fadiah (16), warga Dusun Bali Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Sedang.

Namun, setelah ditunggu sampai larut malam pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Menanggapi laporan korban, Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Langsung melakukan penyelidikan. Jumat (15/5/2020), MH alias Bandrek berhasil di tangkap tanpa perlawanan di Simpang Pasar 1 Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Tobing, setelah dilakukan interogasi, MH alias Bandrek mengakui perbuatannya dan saat ini MH alias Bandrek sedang d lakukan pemeriksaan di Polsek Beringin Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Terhadap MH alias Bandrek diancam Pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara," ujar AKP MKL Tobing. (man)

Mungkin Anda juga menyukai