CALEG GOLKAR

Barang Bukti 30 Kg Sabu, Dituntut Hukuman Mati, 5 Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Santai Aja Tuh…

5 terdakwa jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu seberat 30 kg. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-5 terdakwa jaringan narkoba internasional yang ditangkap BNN Pusat Februari 2019 lalu dituntut oleh jaksa dengan pidana masing-masing hukuman mati, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (26/9/2019).

Kelima terdakwa yaitu Dedi Iskandar (35), warga Jalan Bahagia Gang Usaha II Nomor 4 Kelurahan Sukarejo Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Ibnu Hajar (46), warga Dusun TGK Dian Desa Rayeuk Glang Glong Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara, NAD, Surya Darma (38), warga Eka Surya Gang Kencana nomor 44 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan, Rahmadsyah Putra (37), warga Jalan Amaliun Nomor 7C Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Adi Suprianto (46), warga Dusun Sempurna Desa Medang Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara

Satu per satu para terdakwa dipanggil ke depan persidangan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa. Namun sebelum pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Rendra Pardede SH, Nara Palentina Naibaho SH dan Daniel Sinaga SH di hadapan Ketua Majelis Liberti Sitorus dan dua anggota majelis, terlebih dulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa yaitu perbuatan terdakwa merupakan jaringan narkoba internasional, memperluas peredaran jaringan narkoba internasional, merusak generasi penerus bangsa dan saat di persidangan
memberikan keterangan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan.

"Berdasarkan pertimbangan dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di persidangan, perbuatan kelima terdakwa dijerat melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap masing-masing terdakwa," sebut jaksa penuntut umum.

Mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum itu, kelima terdakwa pun berdiskusi dengan kuasa hukum prodeo yang disediakan oleh negara. Para terdakwa pun diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa itu. Para terdakwa pun menjawab selain pledoi yang disampaikan pengacara prodeo, para terdakwa akan menyampaikan pledoi secara langsung. Meskipun sudah dituntut hukuman pidana mati, para terdakwa tidak merasa sedih dan terlihat santai.

Kelima terdakwa duduk di kursi persidangan bermula saat BNN Pusat mendapat info sabu dari Malaysia masuk melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara. Awalnya BNN membekuk Rahmadsyah Putra di Lapangan Sepakbola Gang Sederhana Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap Ibnu Hajar di Rumah Makan Souvenir Jalan Gagak Hitam Ring Road Kota Medan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan Kamis (28/9/2019) BNN mengamankan Dedi Iskandar dari kawasan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Surya Darma serta Adi Suprianto ditangkap di Jalan Siantar Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Dari kelima terdakwa itu, BNN mengamankan barang bukti sabu 3 bungkus masing-masing 10.392,2 gram, 10.345,1 gram dan 10.389,6 gram. (man)

Mungkin Anda juga menyukai