CALEG GOLKAR

Baru Bebas, Eh Main Lagi, Rumah Dibobol, Sepeda Motor Digasak, Ya Ketangkap Lagi…

Tersangka dan barang bukti yang diamankan. (man/ist)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Polsek Galang Polresta Deli Serdang membekuk Junaidi Caniago alias Junet (24), Selasa (21/4/2020).

Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap warga Jalan Pendidikan Lingkungan VII, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap kasus pencurian sepedamotor (curanmor).

Informasi dihimpun, korban Lida Riana Saragih (26), warga Jalan Pendidikan Lingkungan VII Kel Galang Kota Kecamatan Galang dan ibunya mengetahui 1 unit sepeda motor Vega warna biru nomor polisi BB 5923 EB yang terparkir di ruang tamu rumahnya telah hilang, Jumat (10/4/2020) sekira pukul 06.30 Wib.

Setelah dicek, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dapur dengan memasukkan tangannya melalui lubang dinding tepas untuk membuka kayu palang pintu tersebut.

Lalu setelah terbuka pelaku masuk ke dalam rumah mencuri satu unit sepeda motor Vega warna biru BB 5923 EB, dengan terlebih dahulu mengambil kunci sepeda motor yang terletak di atas lemari bupet sekira 2 meter dari sepeda motor tersebut. Kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut melalui pintu depan.

Setelah kejadian mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 4 juta itu, korban mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat jika Junet membawa sepedamotor korban yang hilang,

Lalu korban memberitahukannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang dan melakukan penyelidikan. Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang mengetahui jika Junet penduduk Jalan Pendidikan Lingkungan VII Kelurahan Galang Kota yang membawa sepedamotor korban.

Tanpa membuang waktu, Tekab Polsek Galang membekuk Junet berikut barang bukti sepedamotor milik korban. Guna pemeriksaan, Junet dan barang bukti diangkut ke komando. Saat diinterogasi, Junet mengakui mencuri sepedamotor korban.

Selanjutnya korban membuat laporan polisi LP/59/IV/2020/SU/Resta DS/Sek Galang tanggal 21 April 2020.

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang, AKP Teddy Napitupulu SH ketika dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020) malam membenarkan Junet diamankan berikut barang bukti sepedamotor korban.

"Sepedamotor korban dicuri untuk dipakai sendiri oleh Junet. Tersangka Junet baru beberapa bulan bebas dari penjara terjerat kasus pencurian," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai