CALEG GOLKAR

Baru Beli Barang Enak, Pria Ini Langsung Diciduk, Rencana Enak Buyar

Tersangka menunjukkan barang bukti. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang menciduk Dedi Ramadi (31), warga Pasar I Timur Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Selasa (7/4/2020) siang.

Penangkapan berawal saat Tekab Polsek Beringin Selasa (07/4/2020) sekira pukul 11.30 Wib mendapat informasi bahwa ada orang yang akan transaksi narkoba, di Pasar 1 Timur Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Mendapat kabar itu, Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat Dedi Ramadi mencurigakan sehingga langsung diamankan.

Saat digeledah, dari Dedi Ramadi ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu. Kepada petugas, Dedi Ramadi mengaku barang bukti sabu dibeli seharga Rp275.000 dari kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP MKL Tobing, SH ketika dikonfirmasi membenarkan Dedi Ramadi diamankan.

“Dedi Ramadi diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika, dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Dedi Ramadi beserta barang bukti 4 paket sabu diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Deli Serdang,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai