CALEG GOLKAR

Bawa Sabu Dikibusi Warga, Kepergok Polisi Sabu Dibuang, Eh… Ketahuan Juga

Mardi diamankan Sat Narkoba Polres Deli Serdang. (man)

GALANG (medanbicara.com)-Mardi (38), warga Dusun Makmur, Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau diamankan Polsek Galang, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kompleks Galinda, Kecamatan Galang, Minggu (20/5/2018) sekira pukul 21.15 Wib.

Mardi ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat jika ada seoramg pria membawa dan memiliki sabu, di Jalan Perintis Kemerdekaan Kompleks Galinda Kecamatan Galang. Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Galang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu D Manalu melakukan penyelidikan.

Namun, saat diamankan, Mardi yang mengetahui kedatangan petugas sempat membuang plastik klip transparan berisi paket sabu. Petugas yang melihat aksi Mardi membuang plastik klip transparan berisi paket sabu tersebut pun menyuruh Mardi untuk mengambil benda yang dibuang tersebut. Setelah diperiksa ternyata benda berisikan satu palstik klip transparan yang di dalamnya terdapat tiga paket besar berisi sabu.

Selain mengamankan tiga paket sabu, petugas juga mengamankan uang Rp76 ribu, satu buah hp merek Nokia warna biru hitam diikat karet, satu buah mancis warna abu-abu dan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam BK 6768 MAA. Selanjutnya petugas mengamankan Mardi serta barang bukti ke Mapolsek Galang.

Kapolsek Galang, AKP Sahnur Siregar melalui Kanit Reskrim, Iptu D Manalu membenarkan pihaknya telah mengamankan Mardi. “Mardi serta barang bukti sudah kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang,” terang D Manalu.

Sementara Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Jama K Purba menegaskan, jika pihaknya masih memeriksa Mardi. “Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memburu tersangka lainya,” sebut Jama Purba. (man)

Mungkin Anda juga menyukai