CALEG GOLKAR

BD Digerebek, Terciduk, Nyanyi, Pemasoknya Ikut Nyangkut

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap dua pria terlibat narkoba, di Dusun I Gang Dulu 3, Desa Bandar Labuhan Bawah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 16.30 Wib.

Informasi dihimpun, Rabu (11/11/2020), sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa seorang pria diduga bandar narkotika jenis sabu akan melakukan transaksi jual beli sabu di dalam sebuah rumah, di Dusun I, Gang Duku 3, Desa Bandar Labuhan Bawah, Kecamatan Tanjung Morawa.

Selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendalami informasi dan mengakuratkannya. Setelah itu, petugas bergerak ke lokasi rumah dimaksud dan saat tiba di TKP petugas masuk ke dalam rumah tersebut lalu menemukan seorang bandar narkotika sabu diketahui bernama Arman Syahputra (27).

Dari hasil introgasi,  Arman Syahputra  mengaku bahwa sabu sebanyak 1 paket, untuk diperjual belikannya yang dibeli dari seorang pria berinisial S, yang diantar oleh Budi alias Cepet.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Budi alias Cepet (32), warga Jalan Tirta Deli Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa. Guna pemeriksaan kedua pria itu diangkut ke komando

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi membenarkan Arman Syahputra dan Budi alias cepet diamankan berikut barang bukti barang bukti 1 paket berisi narkotika jenis sabu di dalam plastik putih transparan les merah di dalam kotak rokok, 1 set Bong alat isap sabu.

“Guna pemeriksaan selanjutnya, kedua Armab Syahputra dan Budi alias Cepet diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai