CALEG GOLKAR

BD Sabu ‘Ketinggian’ Dikantor Polisi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Satres Narkoba Polres Deli Serdang menciduk Baharuddin alias Ayai (36) dari gubuk yang bersebelahan dengan kediamannya di Dusun III, Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Senin (7/10/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Informasi diperoleh, sejam sebelumnya Satres Narkoba Polres Deli Serdang mendapat kabar bahwa ada gubuk terletak disamping kolam kosong sering dijadikan transaksi narkotika. Mendapat kabar berharga itu, sejumlah personil Sat Narkoba menuju lokasi gubuk untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Tiba disana, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Baharuddin yang ketika itu duduk santai digubuk untuk menunggu pembeli. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan disekitar gubuk. Satu buah dompet kecil berisi 5 plastik klip ukuran sedang isi sabu, 2 plastik klip ukuran kecil isi sabu dengan total berat ditaksir 6,54 gram didapatkan petugas dari sela-sela atap rumbia diatas kepala Baharuddin. Guna penyidikan, Baharuddin berikut barang bukti diamankan ke komando.

Saat dinterogasi, Baharuddin mengaku jika barang bukti sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial WG warga Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Juriadi Sembiring SH MH saat dikonfirmasi Sabtu (12/10/2019) siang membenarkan Baharuddin berikut barang bukti sabu seberat 6,54 gram diamankan. "Tersangka Baharuddin sudah diperiksa dan dijerat pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai