CALEG GOLKAR

Bea Cukai Amankan Narkoba Asal Ethiopia

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tim penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan tim P2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis daun tanaman Khat (Catha Edulis) sebanyak 2 karton dengan total berat berkisar 16 kg pada Rabu (15/5/2019) dan Jumat (17/5/2019).

Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro dalam paparannya Senin (20/5/2019) yang dihadiri Kepala Kanwil Bea Cukai sumut Oza Olivia, Kepala BNN Propinsi Sumut Brigjen Adrian, Wadir Reserse Ditnarkoba Poldasu AKBP Frenky Yusandy, Kepala Kantor Central Pengolahan Pos Medan, menyebutkan, kejadian berawal dari adanya analisa terhadap dua barang kiriman dengan penerima yang berbeda tiba di kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa pada 9 Mei 2019. Barang tersebut diberitahukan dalam Cknsignment Note (CN) berupa clothes (pakaian) berasal dari negara Ethiopia dan ditambah kecurigaan terhadap hasil image X-Ray atas barang kiriman milik PT Pos Indonesia tersebut.

Berdasarkan kecurigaan itu, tim melakukan pemeriksaan fisik secara manual dengan cara membuka barang kiriman. Hasil pemeriksaan fisik atas dua karton tersebut ditemuman masing-masing karton terdiri dari empat bungkus plastik berwarna merah muda yang berisi barang berupa daun kering berwarna hijau dan berbau. Selanjutnya barang tersebut dibawa uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai kelas II Medan dan hasil uji kedua barang tersebut positip daun Khat. Kemudian Bea Cukai dan Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa melakukan kordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang berada di Helvetia, Medan dan Tanjung Balai Asahan.

Dari hasil CD yang dilakukan di Helvetia, Medan sampai saat masih dalam proses pengembangan, sedangkan hasil CD ke Tanjung Balai yang dibantu Tim P2 Bea Cukai Teluk Nibung dan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan HAR (46). "Tanaman Khat adalah substansi yang dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 tahun 2018. HAS dijerat pasal 102 huruf h UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar serta UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga," sebut Bagus Nugroho.

Sementara Kepala BNN Propinsi Sumut Brigjend Adrian menyebutkan, 803 jenis narkotika baru yang sudah terdeteksi badan narkotika dunia. Di Indonesia 72 jenis narkotika yg sudah terdeteksi, 66 sudah masuk lampiran dalam peraturan Menteri Kesehatan. Sumut rangking kedua karena 256 ribu terpapar narkoba atau sekitar 2,5 persen. Modus masuknya narkotika lewat pelabuhan tikus dengan memanfaatkan para nelayan. Terutama di kawasan Tanjung Balai. Kapal nelayan ke tengah dan jumpa dengan kapal Malaysia lalu tukar barang.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Frenky, menyebutkan, Tahun 2017 sebanyak 163 kg barang bukti yang diamankan, sedangkan Januari hingga maret 2019 sudah 160 kg barang bukti narkoba yang diamankan. Perusahaan cargo merupakan salah satu cara untuk pengiriman narkotika. "Diminta perusahaan cargo untuk lebih jeli memeriksa barang kiriman," imbuhnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai