CALEG GOLKAR

Beberapa OPD di Pemkab Deli Serdang Berubah, Lihat Perubahannya…

Deli Serdang (medanbicara.com) – Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan nomor 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah akan merubah nomiklatur beberapa organisasi maupun OPD di Kabupaten Deli Serdang.

Adapun Organisasi yang berubah dan naik tingkatkan tahun depan 2021 yakni Korpri Deli Serdang dihapus dari perangkat daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan Deli Serdang menjadi Dinas Perikanan Deli Serdang. Dinas Penamaan Modal Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian UPT RSUD Deli Serdang yang sebelumnya dipimpin eselon III pajabat fungsional berubah menjadi UPT RSUD Deli Serdang yang dipimpin pejabat eselon II struktural. Damkar (Pemadam Kebakaran) Deli Serdang yang selama ini dipimpin Kepala Seksi Eselon IV tahun depan akan menjadi Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini dibenarkan Kabag Organisasi Setdakab Deli Serdang Syahrul MPd di ruangannya, Selasa (15/9/2020 kepada wartawan. Ia menyebutkan bahwa hal ini mengacu pada peraturan Pemerintah yang harus dijalankan.

“Habis ini kita ke  Provinsi Sumut menyurati, namun kita minta surat persetujuan dari yang disahkan kemarin di DPRD Deli Serdang baru ke Provinsi Sumatera Utara,” ujar Syahrul.

Ia menyebutkan untuk UPT RSUD Deli Serdang yang selama ini dipimpin dokter pajabat fungsional Eselon III tahun 2021 akan di pimpin dokter pajabat struktural Esellon II.

“Tentunya akan ada lelang jabatan untuk UPT RSUD Deli Serdang ya nanti teknisnya pansel yang memahami apa apa saja persyaratanya,” kata Syahrul.

Ia menyebutkan bahwa orang dari luar juga bisa ikut lelang mengambil jabatan UPT RSUD Deli Serdang. 

“Saya juga pernah ikut panitia seleksi (pansel), satahu saya Panselda bisa menerima peserta luar juga dibolehkan namun ada ketentuan untuk itu sendiri, karena nantinya lelang jabatan untuk jabatan direktur UPT RSUD Deli Serdang bersifat unit organisasi yang bersifat khusus , tentunya pastinya ya yang bertitel dokter,” sebut Syahrul.

Mantan Kepala Bidang di BKD Deli Serdang itu juga mengatakan bahwa untuk lelang jabatan pejabat direktur UPT RSUD Deli Serdang tentunya juga pangkat IV A.

“Tentunya dokterlah baik dokter apapun yang memiliki kualifikasi dokter dan syarat yang sudah lengkap, nah nantinya Direktur UPT RSUD Deliserdang dibantu tiga Wakil Direktur,” kata Syahrul.

Ia menyebutkan bahwa UPT RSUD Deli Serdang akan berdiri sendiri atau otonom namun tetap berkomunikasi dan berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Deli Serdang.

“Walaupun otonom, namun masih tetap berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Deli Serdang,” sebut Syahrul.

Untuk perubahan UPT RSUD Deli Serdang ini semua sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang tertuang dalam pasal 43 yakni Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus, serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional.

Ia berharap dengan adanya perubahan ini, pihak Organisasi Setdakab Deliserdang juga berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan membantu.

Sebelumnya laporan Ketua Pansus Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Gambo Tarigan antara lain mengatakan Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah dan merupakan ranperda yang masuk dalam daftar prioritas ranperda pada program pembentukan Perda Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020.

Ranperda ini diajukan tentu sesuai dengan perkembangan dalam tata kelola organisasi perangkat daerah. Dimana dalam dinamikanya membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah atasan maupun yang disebabkan oleh penyesuaian terhadap beban kerja dan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat seperti dalam bidang kesehatan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai