CALEG GOLKAR

Beraksi di Tanjungmorawa, Kawanan Curanmor Digulung di Amplas, 4 Cowok, 1 Cewek Dijegrek

Para tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menggulung 1 cewek dan 4 cowok kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dari lokasi berbeda, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 15.00 Wib.

Kelima pelaku yang diamankan yaitu Ferry (45), warga Jalan Persamaan Gang Belut, No 10, Kelurahan Sitirejo 2, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Zul Yzar Amin (48), warga Jermal 11, Kecamatan Medan Denai, Lailatul Khairat (38), warga Jalan Atpokat Raya 3, Marendal Kanal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Putra Pratama alias Kumis (33), warga Jalan Limau Manis, Pasar 15, Perum Anugrah, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Julharman (32), warga Asrama Widuri, Blok Kenari No 157, Kelurahan Harjo Sari 2, Kecamatan Medan Amplas.

Penangkapan kelima pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ 06/ I /2021 /SU/Res Ds/Sek Tg Morawa, pada 21 Januari 2021 dengan pelapor Yetty Lia Syahputry. Peristiwanya terjadi Kamis (21/1/2021) sekira pukul 11.00 wib. Saat itu korban akan bertransaksi di BRI memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax warna merah BK 2555 AHK, di Kantor BRI Komplek PTPN II Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 15, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan kunci kontak lengket pada sepeda motor.

Ketika korban sedang asyik mengobrol ada saksi bertanya kepada korban,” Itu kenapa sepeda motor kamu dibawa oleh orang?”

Spontan korban langsung mengejar dan meminta kepada saksi untuk bersama sama melakukan pengejaran dengan sepeda motor saksi, namun tidak dapat. Akhirnya pelaku berhasil membawa sepeda motor milik korban dan korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dimas Adit Sutono, melakukan penyelidikan.

Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 15.00 Wib, tim melakukan pengembangan terhadap pelaku bernama Putra Pratama alias Kumis, yang berada di SPBU SM Raja. Petugas bergerak ke sana dan menangkap Putra Pratama alias Kumis dan Muhammad Julharman.

Saat diinterogasi, kedua pria itu mengaku mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku bernama Ferry dan uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada Lailatul sebesar Rp9.500.000. Pelaku Putra Pratama alias Kumis dan Muhammad Julharman mendapat bagian sebesar Rp 800.000.

Kemudian tim langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku Ferry dan Lailatul. Dari hasil penyelidikan, pelaku Ferry berada di Jalan Sukamaju Kecamatan Medan Johor. Petugas bergerak ke sana dan meringkus Ferry.
Sekira pukul 20.00 Wib tim mendapat informasi bahwa pelaku Lailatul sedang berada di Medan Amplas dan tim langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan pelaku Lailatul.

Dari hasil interogasi pelaku Ferry bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan kawannya bernama Zul Amin. Sekira pukul 22.00 Wib, petugas membekuk Zul Amin dari rumahnya. Guna pemeriksaan, kelima pelaku diangkut ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH kepada wartawan membenarkan kelima pelaku diamankan berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha NMax tipe 2DP Non Abs warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2794 ABQ warna merah, 1 unit sepdamotor motor Honda Vario BK 3225 AAD warna hitam list pink. (man)

Mungkin Anda juga menyukai