CALEG GOLKAR

Beraksi Saat Pertunjukan Kuda Kepang, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap di Depan Terminal, Ini Catatan Kejahatannya…

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang membekuk Charlie Situmeang alias Adek (39), di depan terminal Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (1/9/2020) sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto Sihotang kepada awak media, Kamis (3/9/2020) menyebutkan, penangkapan pria yang memiliki alamat di Jalan Murni Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Keramat Gang Tempe Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu bermula saat korban Heriansyah (17), warga Pasar VII Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menonton pertunjukan kuda kepang di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam.

Saat itu korban melihat hiburan kuda kepang lalu memakirkan sepeda motor Scorpio Z warna hitam les merah tidak jauh dari acara tersebut. Selang beberapa menit terdengar suara teriakan maling dari salah seorang yang juga sedang melihat hiburan di tempat tersebut. Pada saat itu juga korban langsung melihat sepeda motornya ternyata sudah tidak ada di tempat.

Selasa (1/9/2020) sekira pukul 21.00 Wib,Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam sedang melakukan patroli. Saat di Jalinsum tepatnya di depan Terminal Lubuk Pakam, Tekab melihat Charlie Situmeang alias Adek alias Keda alias Tinoto sedang melintas.

Kemudian Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli serdang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Charlie Situmeang dan barang bukti sepedamotor Scorpio Z yang ketika dicek, nomor rangka dan mesin sama dengan sepedamotor milik korban.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scorpio Z, satu buah kunci T, satu unit handphone, satu buah STNK atas nama Nastain, satu buah buku hitam, turut kita amankan,” sebut Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto.

Lanjut Kapolsek Lubuk Pakam,  hasil interogasi dan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan pernah dipenjara tahun 2010 selama 3 bulan kasus pencurian, pada tahun 2017 divonis 4 tahun kasus narkotika dan bebas asimilasi April 2020.

Selain itu, tersangka juga mengakui melakukan pencurian sepedamotor RX King pada pertengahan Juli 2020  disekitar Deli Mas Plaza, melakukan pencurian sepedamotor Vixion di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam pada akhir bulan Agustus 2020 dan mencuri sepedamotor RX King warna hitam, di Gang Bidan Desa Bakaran Batu pada akhir Agustus 2020. (man)

Mungkin Anda juga menyukai