CALEG GOLKAR

Berkerumun, Pembagian Bantuan Beras Dibubarkan Satgas Covid 19 Kecamatan Batang Kuis

Deli Serdang (medanbicara.com) – Pembagian beras Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH), di Kantor Pos Indonesia Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dibubarkan Satgas Covid 19 Kecamatan Batang Kuis, Sabtu (31/7/2021).

Pembubaran pelaksanaan pembagian beras Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indonesia Kecamatan Batang Kuis, karena melanggar Protokol kesehatan yakni membuat kerumunan warga masyarakat yang sangat banyak, tidak menjaga jarak, serta tidak menyediakan tempat mencuci tangan.

Untuk penegakan Ops Yustisi PPKM Level 3 yang telah diberlakukan di Kabupaten Deli Serdang, Satgas Covid 19 Kecamatan Batang Kuis mengambil langkah pembubaran, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang jumlahnya semakin tinggi.

Selanjutnya Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Batang Kuis dalam kegiatan penegakan Ops Yustisi PPKM Level 3 tersebut telah menegur panitia penyelenggara pembagian beras Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut, sehingga  pembagian BST dan PKH tersebut diundur sampai dengan adanya kordinasi lanjutan dengan Muspika Kecamatan Batang Kuis. 

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu, SH mengatakan kegiatan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut telah melanggar Protokol Kesehatan.

“Polsek Batang Kuis bersama Danramil 05 Batang Kuis Kapten Inf Poniman, Kanit Reskrim Iptu Arif Suhadi, SH, MH, Kanit Intel Ipda J Siburian, Kanit Binmas Ipda KZ Lubis, Sekcam Batang Kuis Junaidi, SE serta FKDM Kecamatan Batang Kuis dalam kegiatan penegakan Ops Yustisi PPKM Level 3 ini harus melakukan pembubaran demi mengantisipasi penyebaran Covid 19 di Kecamatan Batang Kuis, untuk kegiatan BST dan PKH  tersebut diundur sampai dengan adanya kordinasi lanjutan dengan Muspika Kecamatan Batang Kuis,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai