CALEG GOLKAR

Bobol Kilang Padi, Gasak Beras, 8 Bulan Kabur, Eh Ditangkap di Rumahnya

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang membekuk Dendy Irawan (21), dari rumahnya di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (8/8/2020) sekira pukul 15.30 Wib.

Informasi diperoleh, penangkapan pria yang tak memiliki pekerjaan menetap itu berdasarkan LP/8/XII/ 2019/SU/Res DS/Sek L Pakam tanggal 31 Desember 2019.
Dalam laporan itu, korban Anto (41) menyebutkan, jika kilang padi miliknya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dibobol maling dan beberapa karung berisi beras digasak.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melakukan enyelidikan.

Sabtu (8/8/2020), Tekab mendapat kabar jika Dendy Irawan berada di rumahnya. Tanpa buang waktu, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Eddy JJ Manalu SH mendatangi rumah Dendy Irawan dan menangkapnya tanpa ada perlawanan. Guna pemeriksaan, Dendy Irawan diangkut ke komando

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto SH saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020), membenarkan Dendy Irawan diamankan yang diburon sekita 8 bulan.

“Tersangka masih diperiksa,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai