CALEG GOLKAR

Bobol Rumah, Gasak Mesin Jahit, Emas dan HP, Buron Hampir 5 Bulan, Eh Uban Ditangkap Juga

Tersangka saat diamankan.(Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Lambro alias Uban (31) tak berkutik ketika ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polesta Deli Serdang, dari rumahnya di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 08.30 wib.

Pria yang bekerja mocok-mocok itu ditangkap atas kasus pencurian. Informasi diperoleh, penangkapan Lambro alias Uban berdasarkan laporan pengaduan korban, Nurleli Saragih (42), yang mengaku jika rumah miliknya, di Jalan Galang Lingkungan III, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dibobol maling, Senin (24/8/2020) sekira pukul 12.00 Wib.

Korban mengetahui jika rumah dibobol maling ketika pulang dari Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, mendapati pintu samping rumah bekas dicongkel.
Setelah itu korban masuk rumah tidak mendapati mesin jahit yang sebelumnya berada di ruang dapur dan gelang emas seberat 2,5 gram dan 1 HP Merek type UN 3481 Tahun 2018 No senil: 56694945R8 warna silver yang sebelumnya berada di lemari.

Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan sesuai LP/50/VIII/2020/SU/Resta-DS/Tanggal 15 November 2020 dengan kerugian berkisar Rp6 juta.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Randy Anugrah bersama sejumlah personel melakukan penyelidikan yang mengarah ke Lambro alias Uban.

Jumat (15/1/2021) sekira pukul 08.30 Wib, petugas mendapat kabar jika Lambro alias Uban berada di rumahnya. Petugas bergerak ke sana dan mengamankan Lambro alias Uban. Guna pemeriksaan, Lambro alias Uban diangkut ke komando.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi membenarkan Lambro alias Uban diamankan.

“Lambro dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai