CALEG GOLKAR

Bolak-Balik Diingatkan Satpol PP Galian C Tetap Beroperasi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Pengelola Galian C di Dusun II Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang diduga tidak takut sama aparat hukum. Hal itu terindikasi karena galian C diduga tanpa izin itu tetap beroperasi. Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang sudah bolak-balik mendatangi lokasi dan menyuruh menghentikan aktivitasnya jika belum memiliki izin

Pantauan di lokasi, Jumat (28/1/2022), dua unit escavator beroperasi di lokasi galian C mengorek tanah dan diangkut dengan menggunakan truk. Sehari, puluhan mobil truk bermuatan tanah galian keluar dari lokasi tanpa mendapatkan hambatan atau halangan.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan sudah turun ke lokasi sejumlah galian C diduga tanpa izin di Dusun II Desa Sena, Dusun V Desa Sena, dan di Rambutan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Saat timnya turun, truk memang keluar dari lokasi namun sepeninggal tim, truk itu kembali masuk dan aktivitas galian C tetap berjalan.

“Kami sudah tekankan kepada pengelola galian C untuk menghentikan aktivitasnya sampai memiliki izin dan kita tidak pernah mengganggu pengusaha untuk melakukan kegiatan di Deli Serdang asalkan punya izin. Namun, jika hanya berharap Satpol PP saja sepertinya berat untuk menghentikannya. Harus melibatkan semua instansi terkait, karena tidak menutup kemungkinan dugaaan adanya keterlibatan oknum,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai