CALEG GOLKAR

Bolak balik Masuk Penjara Tak Jera, Bobol Rumah Lagi, Diangkut Lagi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang menangkap Abdul Basir alias Kacer (41). Residivis kasus pencurian ini dibekuk di rumahnya, di Dusun IV Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/11/2021) sekira pukul 09.00 Wib.

Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, Iptu IR Sitompul SH, MH, kepada wartawan, Kamis (11/11/2021) malam membenarkan penangkapan Abdul Basir alias Kacer.

Dijelaskannya, penangkapan Abdul Basir alias Kacer akibat membobol rumah milik Miswardi (51), warga Dusun Pembangunan Desa Tanjung Mulia, Kabupaten Deli Serdang. Korban mengetahui rumahnya dibobol maling pada Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya pada Selasa (9/11/2021) sekira pukul 16.30 Wib, korban bersama istri dan kedua anak korban berangkat untuk berjualan di Desa Sidodadi Kecamatan Pagar Merbau. Karena hujan korban tidak pulang sehingga rumah kosong. Pada Rabu (10/11/2021) sekira pukul 08.00 Wib, anak korban Aditrya Deswa Rifa disuruh pulang untuk mengambil blender.

Setibanya di halaman rumah, anak korban terkejut karena pintu samping rumah telah terbuka, dan langsung pergi melaporkan kepada korban. Mendengar cerita anaknya, korban langsung pulang dan masuk melihat isi rumah telah berserakan dan barang yang hilang dicuri oleh maling berupa satu pucuk senapan angin beserta tabung dan pompanya, satu buah kompor gas rinai, dua buah tabung gas 3 kg, satu buah blender, satu buah mesin pompa air, satu unit tape recorder merk Sony.

Selain itu, korban juga menerangkan bahwa pernah kejadian yang sama di pertengahan bulan September 2021 kehilangan dua pucuk senapan angin yang bertabung dan satu buah mesin genset listrik. “Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang,” sebut Kapolsek Pagar Merbau.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Kamis (11/11/2021), petuga mendapat kabar jika pelaku berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak kesana dan membekuknya. Guna pemeriksaan, pelaku dan barang bukti diangkut ke komando.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, dan pernah di hukum di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam pada tahun 2004 selama 2 tahun, Pada tahun 2016 selama 2 tahun, Pada tahun 2018 selama 2 tahun,” urai Kapolsek Pagar Merbau. (man)

Mungkin Anda juga menyukai