CALEG GOLKAR

Buruh Batu Bata Nyambi Curanmor dan Jambret, 20 Kali Beraksi Berhasil, Ketagihan, Main Lagi Diciduk, Rasain…

Deli Serdang (medanbicara.com)- Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus Muhammad Arifin Pohan (29), Jumat (26/3/2021) sekira pukul 01.30 Wib.

Dari hasil interogasi, buruh pembuatan batu bata warga Dusun I Desa Jaharun A Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu sudah 20 kali beraksi mencuri sepeda motor, dan menjambret dari berbagai lokasi. Sedangkan temannya berinisial D masih dikejar polisi.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk MH kepada wartawan membenarkan penangkapan Muhammad Arifin Pohan. Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan LP/121 /III/2021/SU Res DS, tanggal 25 Maret 2021 dengan korban, Ari Setiyawan (28), sekuriti Bandara KNIA, warga Jalan Deondrium, Komplek TMI Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwanya terjadi Kamis (25/3/2021) sekira pukul 16.30 Wib, di Lapangan Voli Pasir Perumahan, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Bermula saat korban olahraga jogging datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 5691 MAC, yang di BPKB dan STNK tertera atas nama Seniyem.

Korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi parkir. Lalu pada saat jogging putaran ke 4 korban tidak ada melihat sepeda motor miliknya. Setelah itu korban menanyai kepada orang-orang yang berada di lokasi kejadian dan mengakui tidak memperhatikan sepeda motor tersebut dibawa oleh siapa. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000, dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang.

Menurut Kasat Reskrim, mendapat laporan pengaduan korban sejumlah personel dipimpin Kanit Idik I, Iptu Natanail Sitepu, SH, Ipda Ricardo N Bancin, SH, Ipda TH Sitanggang, SH, Bripka Dadang Ardiansyah, SH, Bripka Oberlin Sijabat, Bripka Jektor Hutabarat, Bripka Alexander Tarigan, melakukan penyelidikan.

Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Jaharun Kecamatan Galang. Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian tim melakukan pengembangan dan memeriksa rumah tersangka dan tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna putih biru tanpa plat, hasil curian di Pajak Delimas Lubuk Pakam, dua buah plat No Polisi BK 5980 ME, satu buah Kunci T.

“Barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih, 1 unit sepeda motor Suzuki Nex, 1 unit Kunci T, 1 pisau turut diamankan ke komando,” sebut Firdaus.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan curanmor dan jambret di beberapa tempat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, dan tersangka sudah pernah terjerat hukum (residivis) kasus curanmor tahun 2018 dengan hukuman 1 tahun 2 bulan.

Dari pengakuan tersangka, sejumlah tindak pidana pernah dilakukannya di antaranya di Pajak Delimas Lubuk Pakam pada 25 Maret 2021 dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R. Di Pondok Asam lewat Batu Lapan sekira 4 bulan yang lalu mencuri 1 unit Suzuki Satria FU.

Di Jalan Galang sebelum Brigif 7 sekira 1 bulan yang lalu mencuri 1 unit Yamaha Zupiter Z. Di Pasar III Beringin sekira bulan Januari mencuri 1 unit Yamaha Vega R. Di Pasar II Cafe Beringin sekira bulan Maret mencuri 1 unit Suzuki Thunder.

Di Kecamatan Pancur Batu sekira bulan Maret mencuri 1 unit Suzuki Spin. Lewat Polsek Beringin sekira bulan Februari mencuri 1 unit Yamaha Mio. Di Komplek Perumahan Nusa Indah Galang sekira bulan Februari mencuri 1 unit Honda Legenda.

Di Dusun 5 Desa Jaharun A Galang sekira bulan November mencuri 1 unit Honda Supra. Di Desa Sialang Kecamatan Bangun purba Tahun 2019 tanggal dan bulannya lupa mencuri 1 Unit Honda Supra X 125. Di Jembatan Tanjung Morawa Tahun 2019 tanggal dan bulannya lupa mencuri 1 unit Yamaha Vixion. Di Perumahan Geria Jaharun B sekira 2 bulan yang lalu mencuri 1 unit Yamaha Zupiter MX.

Di Galang Kota melakukan Jambret sekira 1 minggu yang lalu merampas 1 unit Hp Android. Di Taman Buah Lubuk Pakam melakukan Jambret sekira 1 minggu yang lalu merampas 1 unit Hp Android. Di Batu Lapan Kecamatan Pagar Merbau melakukan jambret sekira 2 minggu yang lalu merampas 1 unit Hp Android.

Di Medistra Lubuk Pakam melakukan jambret sekira 1 bulan yang lalu merampas 1 unit Hp Android. Di Lapangan Segi tiga Lubuk Pakam melakukan jambret sekira 2 bulan yang lalu merampas 1 unit Hp merek Samsung. Di Desa Sekip lewat rel melakukan jambret sekira 2 minggu yang lalu merampas 1 unit Hp merek Xiomi.

Di Lapangan Segitiga Lubuk Pakam melalukan jambret sekira bulan Januari merampas 1 unit Hp merek Vivo. Di Kebun Tanjung Purba Petumbukan melakukan jambret sekira bulan September Tahun 2020 yang lalu merampas 1 unit Hp Android. (man)

Mungkin Anda juga menyukai