CALEG GOLKAR

Cowok Ini Diduga Anuin Cewek ABG, Lalu Dibawa Kabur ke Siantar, Eh…Terciduk

JGS saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menjemput JGS (23) dari Pematang Siantar, Selasa (22/9/2020).

Warga Jalan Siantar-Lubuk Pakam, Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) sebut saja Melati (17), warga Dusun IX, Desa Medan Sinambah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk MH, saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2030) membenarkan JGS diamankan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban yang masih pelajar itu, di Gang Bocel, Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam.

Menurutnya, tersangka diamankan Senin (21/9/2020) sekira pukul 14.00 Wib, bersama Melati tiba di rumah kakak Melati, di Lapangan Bola Atas Pematang Siantar.

Kemudian orangtua Melati, TS tiba bersama ibunya dan pamannya. Lalu orangtua Melati menghubungi polisi Pematang Siantar, kemudian tersangka diamankan ke Polres Pematang Siantar.

Selanjutnya Polres Pematang Siantar menghubungi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang dan memerintahkan Opsnal PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ipda M Oloan Siagian, Bripka Daniel Sihombing, Bripka Pirgok Simanjuntak dan Briptu Hadi A Saragih untuk menjemput tersangka ke Polresta Pematang Siantar dan mengangkutnya ke komando.
“Tersangka masih diperiksa,” jawabnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai