CALEG GOLKAR

Curi HP Tetangga, 10 Bulan Kabur ke Tanjung Balai, Dikira Sudah Aman, Begitu Pulang Langsung Kena Ciduk

Tersangka dan barang bukti yang diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Taufik Hidayat (32), warga Perumahan Taman Putri Deli Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang diamankan Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang dari kediamannya sepekan setelah pulang dari Tanjung Balai, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 14.00 Wib. 

Penangkapan Taufik Hidayat berdasarkan Laporan polisi nomor: .LP/ 95/XI/ 2019/SU/Res DS/Sek Namorambe tanggal 21 Desember 2019. Dalam laporan itu disebutkan, jika HP merek Oppo A37F milik korban Pera (37), warga Perumahan Taman Putri Deli, Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli serdang dicuri Taufik Hidayat sekitar pukul 12.00 Wib.

Berdasarkan laporan pengaduan korban itu, Tekab Unit Reskrim Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan, namun Taufik Hidayat telah melarikan diri ke Tanjung Balai. Merasa yakin jika dirinya tak akan dicari polisi lag,i karena kasusnya sudah 10 bulan berlalu, sepekan lalu Taufik Hidayat pulang ke rumahnya.

Namun kepulangan Taufik Hidayat justru tercium Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang. Tanpa membuang waktu lagi, sejumlah personel.Tekab Unit Reskrim Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu OJ Samosir SH mendatangi kediaman Taufik Hidayat. Melihat kedatangan petugas, Taufik Hidayat tak bisa mengelak lagi dan pasrah dibawa ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang, Iptu Antonius Ginting SH saat dikonfirmasi Rabu (28/10/2020) sore membenarkan Taufik Hidayat berikut barang bukti satu lembar faktor bon pembelian hanphone merek Oppo tipe A37F, satu buah kotak Hp merek Oppo tipe A37F diamankan ke komando.

“Taufik Hidayat masih diperiksa, dari keterangannya, dia lari ke Tanjung Balai,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai