CALEG GOLKAR

Curi Mesin Pembuat Pelet Ikan, Pria Ini Ditangkap di Rumahnya

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang mengamankan, Karyadi Sembiring alias Kakat (35), dari kediamannya di Dusun IV, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (28/12/2020) sekira pukul 14.00 wib.

Pria yang bekerja mocok-mocok ini terjerat kasus pencurian mesin pembuat pelet ikan milik korban, Boimin (40), warga Dusun IV Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Informasi diperoleh, penangkapan Kakat berdasarkan laporan pengaduan korban Laporan Polisi Nomor
LP/123/XI/2020/SU/Polresta DS/Sek Beringin, tanggal 12 Nopember 2020. Pada saat itu, Miswanto (20), warga Dusun I Desa Kubah Sentang, Kecamatan Pantai Labu.

Dalam laporannya terungkap jika mesin pembuatan pelet ikan miliknya hilang. Kemudian Erwin (25), warga Dusun Mawar Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, ada ditawari mesin pembuatan pelet ikan oleh Rizal seharga Rp800.000. Kemudian Erwin menemui korban bahwa ada yang menawarkan mesin pembuat pelet ikan.

Lalu korban menyuruh Erwin untuk membelinya. Selanjutnya Erwin dan Rizal mengambil mesin tersebut di Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam yang diambil dari Karyadi Sembiring alias Kakat. Kemudian diperlihatkan kepada korban bahwa mesin tersebut miliknya, yang telah hilang dan korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Beringin.

Mendapat laporan pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu D Manalu SH dan sejumlah personel melakukan penyelidikan. Senin (28/12/2020) sekira pukul 14.00 Wib, petugas mendapat kabar jika Karyadi Sembiring alias Kakat berada di rumhanya. Petugas bergerak ke sana dan mengamankan Karyadi Sembiring alias Kakat dan mengamankannya ke komando.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, Iptu Dony Simanjuntak SH saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) pagi membenarkan Karyadi Sembiring alias Kakat diamankan.

“Hasil dari interogasi terhadap tersangka, bahwa ia mengambil mesin tersebut bersama Rizal, warga Gang Abas Desa Ramunia II Kecamatsn Pantai Labu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai