CALEG GOLKAR

Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Platnya Dilepas Sepeda Motor Curian Dibawa Jalan-jalan, Ya Dibekuk

Pelaku terekam CCTV. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk Hendra Pratama (27), Sabtu (11/7/2020).

Warga Dusun II Desa Jati Seronoh, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang yang aksinya terekam CCTV itu ditangkap di Jalan Krakatau, Medan.

Hendra Pratama diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban Jowanda Pratama (22), warga Dusun I Senayan Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (11/07/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib.

Korban saat itu sedang bekerja di toko ponsel Xiomi Strore Jalan Bakaran Batu No 09 Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Karena situasi toko ramai dengan pengunjung, korban pun tak menghiraukan keberadaan kunci sepeda motornya yang terletak di atas meja.

Kemudian Hendra Pratama datang dan melihat kunci sepeda motor terletak di atas meja. Hendra Pratama diam-diam masuk ke dalam toko lalu mengambil kunci sepeda motor korban dan membawa pergi sepeda motor Nmax warna merah nomor polisi BK 2961 XAZ. Sedangkan korban yang sibuk melayani pengunjung tak sadar jika sepeda motornya sudah dicuri Hendra Pratama.

Setelah pengunjung toko mulai berkurang barulah korban menyadari sepeda motor miliknya telah hilang. Lalu korban membuka rekaman CCTV toko dan mengetahui ciri-ciri pelaku yang telah mencuri sepeda motornya. Berbekal rekaman CCTV toko, korban pun melaporkannya ke Mapolresta Deli Serdang.

Berdasarkan laporan pengaduan korban, Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, ciri-ciri dan identitas diketahui petugas. Kemudian tim mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran pelaku.

Saat di Jalan Karakatau Kota Medan, tim melihat ciri-ciri pelaku sesuai dari yang terekam oleh CCTV. Tanpa buang waktu, pelaku Hendra Pratama langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti hasil curiannya berupa Nmax warna merah yang pada saat diamankan pelaku telah membuka nomor polisi yang terdapat pada sepeda motor tersebut. Guna pemeriksaan, Hendra Pratama dan barang bukti Nmax BK 2961 XAZ diamankan ke komando.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan Hendra Pratama diamankan

“Kita telah mengamankan Hendra Pratama terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, pada saat diamankan, Hendra Pratama mencoba mengelabui petugas dengan membuka plat nomor polisi pada sepeda motor curiannya agar tidak terdeteksi, terbaca dan tidak diketahui identitas dari sepeda motor itu, tapi kita berbekal foto dari rekaman CCTV yang diberikan korban sehingga kita benar-benar sudah mengetahui ciri-ciri dan identitas Hendra Pratama sebagai pelaku curanmor. Hendra Pratama pasal 363 dari KUHPidana tmdengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tambah Kasat reskrim.

“Kepada masyarakat saya selaku Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengimbau agar menggunakan kunci ganda pada kendaraan khususnya sepeda motor saat berada diareal parkiran di mana saja, guna mencegah tindak kejahatan pencurian sepeda motor,” tutupnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai