CALEG GOLKAR

Dana Desa Dapat Dipergunakan Untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kadis DP2KBP3A Deli Serdang, Rabiatul Adawiyah Lubis bersama pengurus KPATBM dan Forum Anak Desa Kolam/ist  

MEDAN (medanbicara.com)-Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Deli Serdang terus mengembangkan pelaksanaan Desa Layak Anak di Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi mengatakan, yayasan PKPA tidak akan berhenti untuk terus mengkampanyekan keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat di Sumatera Utara untuk secara bersama-sama membangun Desa Layak Anak sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“PKPA sangat mengapresiasi inisiatif dan kontribusi Pemerintah Desa Kolam untuk membantuk Komite Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (KPATBM) dan Forum Anak Desa Kolam,”sebut Keumala dihadapan ratusan anak-anak dari TK (taman kanak-kanak) beserta masyarakat dari seluruh dusun di Desa Kolam tersebut, Senin (22/1).

Adapaun TK yang hadir yakni, TK Al Fajri, TK Yaspen Karya Shabirah, TK dan SD Prima Mandiri, SDN 105290, SDN  105289, TK dan MTs Al Wasliyah Kolam, TK Jaid Sabili, PAUD Hidayatul Yuni, SD Karya Shabirah.

Menurut Keumala, kedua lembaga tersebut merupakan elemen penting menuju desa layak anak untuk memastikan hak-hak anak dipenuhi dan semua anak dapat dicegah dari kekerasan dan eksploitasi.

“KPATBM nantinya dapat menjadi pintu pertama rujukan kasus anak yang berhadapan dengan hukum atau ketika ada anak yang memerlukan pendampingan, maka KPABM dan forum anak desa dapat menjadi bagian mekanisme rujukan kepada aparat penegak hukum” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Deli Serdang, Rabiatul Adawiyah Lubis dalam sambutannya menyebutkan, berdasarkan peraturan dan surat edaran Bupati Deli Serdang, dana desa dapat dipergunakan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Kepala Desa jangan takut dan kita dorong untuk menggunakan dana desa untuk kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kegiatan bersama seperti ini perlu terus dilakukan agar seluruh masyarakat semakin akrab dan saling mengenal. Karena, dengan begitulah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah di masyarakat,"bebernya.

Diakhir kegiatan yang juga menampilkan berbagai kreasi anak-anak tersebut, Kepala Desa Kolam, Jupri Purwanto, membacakan SK Kepala Desa Kolam No. 140/012/27/XII/2017 tentang pembentukan Forum Anak Desa Kolam dengan Ketua Muhammad Syahroji, Sekretaris Nurhalizah, Bendahara Bela Syahputri dilengkapi beberapa bagian yaiu Advokasi, layanan dan pengaduan anak, data dan informasi.

Sedangkan Keputusan Kepala Desa Kolam No. 140/013/15/XII/2017 berisi tentang pembentukan Komite Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Desa Kolam dengan Ketua  Miswanto, Kepala Dusun XII dengan kepengurusan berjumlah 15 orang yang merupakan Kepala Dusun, tokoh masyarakat, PLKB dan PPKBD.

Menurut Jupri Purwanto, forum anak ini tersebut diharapkan akan menjadi sarana bagi anak-anak untuk menyalurkan aspirasinya, wahana berpikir kritis dan peka terhadap fenomena sosial yang terjadi di desa kolam dan sebagai wahana menciptakan kader perubahan dan motivator bagi anak desa. (fatimah)

 

Mungkin Anda juga menyukai