CALEG GOLKAR

Diberhentikan Lagi Naik Motor Sama Istri, Dipukuli, Jatuh, Lalu Dikeroyok, 1 Pelaku Ditangkap, Kawannya DPO

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) -Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan Tri Wardana alias Ibon dari rumanya, di Pasar XIV Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (22/9/2020) sekira pukul 17.00 Wib. Sedangkan kawannya masih DPO.

Informasi diperoleh, penangkapan Ibon atas kasus penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban, Dedek Purwanto (33), warga Dusun IX, Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 17.00 Wib.

Ketika itu, korban diberhentikan oleh pelaku yang saat itu berpapasan dengan korban. Saat korban berhenti, pelaku Tri Wardana alias Ibon langsung memukul pada bagian wajah sebelah kiri, sehingga korban beserta istrinya terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh korban.

Korban langsung lari lalu dikejar oleh pelaku Tri Wardana berserta kawannya, kemudian korban kembali dipukuli dan dikeroyok oleh pelaku dan kawan-kawannya. Akibatnya korban mengalami luka pada bibir bawah, memar dan bengkak pada bagian kening wajah dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang LP/347/IX/2020/SU/Resta DS, 03 Juli 2020.

Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Natanael Sitepu, SH, Ipda Ade Hasmairi, SH, Aipda Harles K, Bripka Dadang Ardiansyah SH, Bripka Oberlin Sijabat, Bripka Jektor Hutabarat, Bripka Alexander Tarigan, melakukan penyelidikan.

Selasa (22/9/2020), Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan ke rumah pelaku dan mengamankannya. Guna pemeriksaan, Tri Wardana alias Ibon diangkut ke komando

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi membenarkan Tri Wardana diamankan dan masih diperiksa. (man)

Mungkin Anda juga menyukai