CALEG GOLKAR

Dicokok Mau Makek Si Putih, 2 Pria Ini Gagal Nikmat

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) -Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang dipimlin Kanit Reskrim, Iptu Arif Suhadi SH mencokok Megi Alpian alias Megi (20) dan Suwandi (34), Kamis (28/1/2021) sekira pukul.17.30 Wib, dari rumah masing-masing di Jalan Muspika Dusun X, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, penangkapan Megi dan Suwandi berdasarkan laporan dari masyarakat jika di rumah kedua pelaku sering dijadikan lokasi mengkonsumsi narkoba.

Mendapat kabar itu, sejumlah petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti 3 plastik klip kecil berisi sabu, 1 set bong lengkap dengan kaca pirex berisi sisa sabu, 1 mancis, 1 blok plastik klip kecil, 1 jarum, 1 mancis.

Guna pemeriksaan kedua pelaku dan barang bukti diangkut ke komando. Saat diinterogasi, Megi mengakui selain memakai sabu, dia juga menjual sabu yang dibeli dari Gang Pancasila, Kec Percut Seituan.

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu SH kepada awak media membenarkan kedua pelaku dan barang bukti diamankan. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai