CALEG GOLKAR

Dijegrek di Jalan Bawa Barang Enak, ABG Ini Gagal ‘Nikmat’

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang menangkap anak baru gede (ABG) berinisial AG (18), warga Dusun V Sei Rotan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/4/2020) sekira pukul 22.00 Wib.

Informasi diperoleh, sebelumnya Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat jika seorang pria membawa narkotika jenis sabu akan melintas di Simpang Muntik Dusun VI, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.

Mendapati informasi tersebut, Tekab Polsek Batang Kuis melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi. Tiba di sana, personel melihat ada orang melintas seperti ciri-ciri yang disebutkan.

Petugas menghentikan AG dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat 0,12 gram. Selanjutnya AG dan barang bukti diboyong ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan.

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu membenarkan AG diamankan.

“AG dijerat pasal 114 subs 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Selanjutnya AG dan barang bukti dikirim ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk penanganan lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba untuk memberitahukannya kepada kami,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai