CALEG GOLKAR

Dikibusi Bawa Sabu Dalam Jok Sepeda Motor, Pria Ini Langsung Lemas Diamankan di Jalan

Bimbim dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Morawa. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Dedek Ahmadi Nasution alias Bimbim (28), warga Dusun I Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang diamankan Polsek Tanjung Morawa dari Jalan Sei Belumai Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (28/8/2019) sekira pukul 23.15 Wib.

Informasi dihimpun, penangkapan pria yang kerjanya mocok-mocok itu berawal saat petugas Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi ada seorang pria diduga menyimpan atau memiliki sabu sedang berada di Jalan Sei Belumai Dusun I Desa Tanjung Morawa A.
Sejumlah personel Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Boyke Barus SH bersama 4 anggotanya melakukan penyelidikan dan memantau di lokasi yang disebutkan itu.

Tiba di Jalan Sei Belumai, petugas mengamankan Bimbim yang ketika itu memakai kaos warna biru memakai celana pendek dan menggunakan sepeda motor Vario sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu yang disimpan dibawah jok sepeda motor. Kepada petugas Bimbim mengaku jika sabu itu miliknya. Guna penyelidikan, Bimbim berikut 1 paket sabu, satu unit sepeda motor Vario tanpa plat dan selembar pecahan uang Rp100 ribu diamankan ke komando

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Boyke Barus SH membenarkan Bimbim dan barang bukti diamankan ke komando. Setelah diperiksa awal, selanjutnya Bimbim diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang untuk proses lebih lanjut. (man)

Mungkin Anda juga menyukai