CALEG GOLKAR

Dikibusin, Pria Ini Langsung Loyo Kena Jegrek Lagi Nunggu Pembeli ‘Barang Enak’ di Teras Rumah

Tersangka Dedi dan barang bukti diamankan Sat Narkoba Polres Deli Serdang. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Dedi Sismanto alias Dedi (45) diciduk Sat Narkoba Polres Deli Serdang, saat menunggu pembeli di teras rumahnya di Jalan Batang Kuis Pasar 8, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (7/8/2019) malam. Dua paket sabu ditaksir seberat 3,17 gram disita.

Informasi dihimpun, penangkapan Dedi berawal ketika Sat Narkoba Polres Deli Serdang mendapat kabar jika di kediaman Dedi sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Untuk mengecek kebenaran kabar itu, sejumlah personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke rumah Dedi. Tiba di sana, Dedi sedang duduk di teras rumah sambilmenunggi pembeli.

Dedi pun tak berkutik ketika petugas mengamankannya. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan dua buah plastik klip transparan diduga berisi sabu ditaksir seberat 3,17 gram dari kantong belakang celana yang dipakainya. Selain itu satu buah dompet, Hp dan uang sebesar Rp300.000. Guna penyelidikan dan penyidikan, Dedi berikut barang bukti dibawa ke komando.

Saat diinterogasi, Dedi mengaku jika sabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinsial AB dengan cara membelinya seharga Rp 1,3 juta.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang, AKP Juriadi Sembiring SH ketika dikonfirmasi membenarkan jika Dedi diamankan dan barang bukti sabu ditaksir seberat 3,17 gram.

"Dedi dijerat pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat selama 5 tahun," sebut Juriadi. (man)

Mungkin Anda juga menyukai