CALEG GOLKAR

Dipancing Bertransaksi Mau, Rupanya Polisi, Ya…Terciduk, Barangnya Besar

Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Ginanjar Fitriadi SIk didampingi Wakasat, Iptu Freddy Siagian, Kanit Idik I Iptu Boyke Barus SH, dalam paparannya Jumat (2/10/2020) siang. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan Helmi (31) dari Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Dari warga Gang Satria 3, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, petugas menyita 1,5 kg sabu.

Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Ginanjar Fitriadi SIk didampingi Wakasat, Iptu Freddy Siagian, Kanit Idik I Iptu Boyke Barus SH, dalam paparannya Jumat (2/10/2020) siang menjelaskan, penangkapan Helmi berawal Senin (28/9/2020) sekira pukul 08.00 Wib, petugas melakukan undercover buy (menyaru sebagai pembeli) jenis sabu kepada Rudi (40), warga Gang Pancasila, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Kemudian disepakati awal transaksi di Halai Inn, di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, sebanyak 1,5 kg dengan total Rp600 juta yang akan dibayar apabila narkotika jenis sabu sudah diterima. Sekira pukul 10.00 Wib, petugas menerima telepon dari Rudi kalau transaksi bergeser ke seputaran Amplas.

Petugas mengikuti petunjuk dari Rudi. Namun hingga pukul 15.00 Wib, narkotika jenis sabu belum juga diantar. Sekira pukul 16.30 Wib, petugas kembali menerima telepon dari Rudi bahwa transaksi akan dilakukan di Jalan Menteng VII Medan. Petugas bergerak menuju ke tempat yang dimaksud.

Sekira pukul 17.00 Wib, saat petugas di tempat yang ditentukan, petugas menerima telepon dari seseorang berikut ciri-ciri yang akan mengantarkan sabu.
Setengah jam kemudian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan dan diketahui bernama Helmi mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5573 AEA.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan ditemukan satu buah plastik kresek warna pink yang di dalamnya terdapat satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 1,5 kg, yang dibalut dengan dua buah plastik kresek warna hitam digantung depan sepeda motor yang dikendarai Helmi.

Setelah diinterogasi, Helmi mengakui bahwa dia disuruh Rudi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggannya yang merupakan personel polisi yang menyaru sebagai pembeli. Guna pemeriksaan, Helmi beikut barang bukti diangkut ke komando

“Kita sudah ke alamat Rudi, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain mengamankan Helmi dan barang bukti sabu seberat 1,5 kg sabu, satu unit HP merk Hammer warna hitam dan sepedamotor yang dikendarai Helmi turut diamankan. Tersangka Helmi dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” sebut Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SIk. (man)

Mungkin Anda juga menyukai