CALEG GOLKAR

Dipasok Bandar Asal Tanjung Balai, Mau Transaksi di Hotel, 2 Kurir Sabu Terciduk, 1 Ditembak

Kedua tersangka saat ditanyai Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi SIk. (ist/man/mbc)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Dua kurir sabu seberat 5,142 kg bernama Mono (30), warga Jalan Tombak, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung dan JAS (29), warga Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, di satu hotel di Kabupaten Deli Serdang, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 12.30 Wib.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi SIk didampingi Wakapolresta, AKBP Julianto P Sirait SIk, Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi SIk, Kanit Idik II AKP Boyke Barus SH, Kanit Idik I Iptu Kadek dalam paparannya, Kamis (25/2/2021) menjelaskan, penangkapan kedua kurir narkoba yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu berawal Jumat (5/2/2021) sekira pukul 12.00 Wib, saat petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu, di satu hotel yang ada di Kabupaten Deli Serdang.

Lalu, petugas melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, namun belum membuahkan hasil.

Selasa (23/2/2021) sekira pukul 12.30 Wib, petugas kembali memperoleh informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi. Setelah menerima informasi itu, petugas melakukan pengamatan dan penyelidikan serta pembuntutan dari Jalan Pancing, Kota Medan.

Sekira pukul 16.00 wib, petugas melihat 2 pria yang dicurigai membawa tas ransel warna merah hitam. Kemudian petugas langsung mengamankan Mono dan JAS dan ditemukan satu tas ransel warna merah hitam, yang didalamnya terdapat lima bungkus teh hijau, diduga berisi narkotika jenis sabu ditaksir seberat 5.142 gram atau 5,142 kg, satu buah HP merek Oppo warna hitam, satu buah HP merek Oppo warna biru

Kepada petugas, kedua tersangka mengatakan jika barang bukti narkotika jenis sabu merupakan milik seseorang yang tidak dikenalnya yang ditemuinya di Tanjung Balai. Selain itu, kedua tersangka mengakui sudah dua kali mengambil narkotika jenis sabu dengan imbalan Rp10 juta per kilogram.

“Ketika hendak dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lain, tersangka Mono melawan dan berupaya merebut senjata api petugas, namun dengan sigap petugas melakukan tindakan tegas terukur alias ditembak,” kata Yemi Mandagi.

Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (man/mbc)

Mungkin Anda juga menyukai