CALEG GOLKAR

Disersi, Aipda Simon Petrus Batubara Resmi Dipecat dari Polisi

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polresta Deli Serdang, Aipda Simon Petrus Batubara, Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang, Rabu (15/04/20). (man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK memimpin pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polresta Deli Serdang, Aipda Simon Petrus Batubara, Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang, Rabu (15/04/20).

Bertempat di Ruang Tunggu Utama Mapolresta Deli Serdang dengan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Deli Serdang serta para Kapolsek sejajaran Polresta Deli Serdang dengan posisi barisan social dan physical distancing, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polresa Deli Serdang berjalan tanpa dihadiri oleh personel yang bersangkutan atau disebut dengan keterangan In Absensia.

Dengan In Absensianya personel tesebut, maka tidak dapat dilaksanakan sesi penanggalan seragam dinas Polri dan digantikan sesi penanggalan personel tersebut yang dibawa ke hadapan di tengah-tengah upacara berlangsung.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personil Polres Deli Serdang ini dikarenakan telah melanggar aturan Kode Etik Polri tidak masuk dinas/tidak melaksanakan tugas (Disersi) dan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara yang telah ditetapkan dan ditanda tangani Nomor:KEP/561/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 an Simon Petrus Batubara/Pangkat Aipda/NRP 74020364/Jabatan Ba Pembinaan SirpropamM Polresta Delis Serdang melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf E Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri.

Dalam amanatnya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menyampaikan rasa kasihan secara pribadi terhadap keenam personel tersebut, namun keputusan PTDH yang diambil ini sudah melalui proses yang sangat panjang akan tetapi para personel tersebut tidak menunjukan perubahan untuk lebih baik sehingga langkah ini harus dengan tegas diambil agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi.

“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personel Polres Deli Serdang yang masih tidak baik agar segera berubah menjadi baik untuk bertugas dan berdinas jangan sampai hal yang terjadi pada personel kita ini terjadi pada diri anda,” tutup Kombes Pol Yemi dalam amanatnya.

Sebelum pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah dilaksanakan upacara serah terima jabatan Kapolsek Tiga Juhar. (man)

Mungkin Anda juga menyukai