CALEG GOLKAR

Dititipkan Sepeda Motor Suruh Dijual, Tak Tahunya Hasil Penggelapan, Terciduk, Yang Nitipkan DPO

Tersangka dan barang bukti. (man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang berhasil menangkap Suheri Andika (35), Sabtu (18/4/2020) pagi.

Warga Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang itu terjerat kasus penggelapan sepedamotor. Sedangkan seorang temannya berinisial A masih diburon.

Penangkapan Suheri Andika bermula Jumat (17/4/2020) sekira pukul 22.30 Wib. Saat itu Taufiq (25), warga Jalan Bromo Medan dan Subhan Syaputra (31), warga Jalan Tuba IV Medan berangat dari Medan menuju Batang Kuis untuk mengambil pesanan ayam potong.

Tiba di Batang Kuis kedua pria tersebut lupa lokasi pengambilan ayam tersebut dan di tengah jalan bertanya kepada A (34), warga Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya A pun mengantarkan Taufiq dan Subhan ke tempat tujuan yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi, Taufiq bertemu dengan Rudi Hartoni (40), warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa dan Taufiq meminjam sepeda motor milik Rudi Hartoni untuk membeli nasi. Saat akan pergi membeli nasi, A meminta Taufiq untuk diantar ke Desa Baru Kecamatan Batang Kuis.

Tiba di sana, A meminjam motor yang dibawa Taufiq, tanpa curiga Taufiq lalu meminjamkannya. Setelah ditunggu cukup lama ternyata A tidak kunjung kembali sehingga Taufiq menghubungi Rudi Hartoni dan menceritakan kronologis kejadiannya.

Rudi Hartoni yang merasa dirugikan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang bersama Taufiq dan Subhan.

Berdasarkan laporan tersebut, Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap pelaku, tak butuh waktu lama Tekab langsung mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut dipakai Suheri Andika (35), warga Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya Tekab pun mengamankannya dan saat diinterogasi, Suheri Andika mengaku bahwa sepeda motor milik korban disuruh A untuk dijual dan sepeda motornya sudah dititipkan Suheri Andika kepada tukang parkir Pasar VIII Tembung.

Saat itu juga Tekab langsung mencari keberadaan barang bukti dan menemukannya di Tembung. Guna pemeriksaan, Suheri Andika dan barang bukti diamankan ke komando

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu membenarkan Suheri Andika berikut barang bukti sepedamotor diamankan.

“Suheri Andika masih diperiksa, dan A masih diburu. Suheri Andika dijerat pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai