CALEG GOLKAR

Ditkrimsus Poldasu Turun ke Lokasi Penambangan dan Penebangan Kayu di Desa Gunung Manuppak B, Kades, Perusahaan dan Dinas Terkait Mau Dipanggil

3 petugas dari Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan ke lokasi, Rabu (1/7/2020) siang.(man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Kegiatan penambangan pemecahan batu kerikil atau gilingan batu dan dugaan penebangan kayu diduga tanpa izin di Desa Gunung Manuppak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang didatangi personel Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut.

3 petugas dari Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan ke lokasi, Rabu (1/7/2020) siang.

Informasi dihimpun, saat tiba di sana, personel dari Polda Sumut langsung mengumpulkan keterangan terkait kegiatan penambangan dan dugaan penebangan kayu di lokasi lahan seluas 16 hektar itu, termasuk izin yang dimiliki perusahaan apakah ada atau tidak. Bahkan jumlah alat berat yang beroperasi pada saat itu juga dihitung.

Kabarnya untuk rencana tindak lanjut, unit 4 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut bakal mengundang dan meminta keterangan secara interogasi pihak perusahaan PT AM, Dinas terkait untuk dimintai keterangan sebagai ahli secara interograsi dan mengundang Kepala Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang untuk dimintai keterangan.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIk dalam keterangannya di grup whatapp wartawan unit Polresta Deli Serdang menyatakan, laporan sementara dari Kapolsek Tiga Juhar, AKP Salija bahws lahan tersebut adalah lahan pribadi dan kegiatan alat berat tersebut adalah untuk pembuatan jalan.

“Namun demikian bila ada info dari rekan-rekan sekalian berkenan komunikasikan dengan Kasat Reskrim untuk kami lidik lebih lanjut,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai