CALEG GOLKAR

Dua Pembeli HP Melalui Medos Diciduk, Eh…Rupanya HP Curian

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli menciduk dua penadah HP curian di Jalan Sekip, Kelurahan Medan Petisah KotaMedan, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 11.00 Wib. Kedua pria yang diamankan adalag Irfan Harahap SE (37), warga Jalan Makmur Nomor 123 Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat dan AA (17) warga Jalan Amaluhur, Kecamatan Helvetia.

Informasi dihimpun, penangkapan kedua Irfan dan AA yang masih pelajar itu berdasarkan laporan polisi LP / 84 / VIII / 2020 / SU / RESTA DS / SEK Lubuk Pakam, dengan korban Ramses Rajagukguk (53), warga JalanTomuan Lumban Ginabean Lingkungan VII, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwanya terjadi pada Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 15.30 Wib di Toko Rejeki, Jalan Tengku Raja Muda Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam. Saat itu korban mengecas handphone miliknya di meja kasir di tempat istri korban berdagang.

Berselang 2 jam kemudian korban hendak mengambil HP Vivo Y19 miliknya tetapi HP tersebut telah hilang dicuri oleh orang yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4.300.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam.

Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah Tekab Unit Reskrim Polsek Polresta Deli Serdang, Iptu Randy Anugrah STRK, Aipda Sutrisni, Bripka Ersan Sembiring, Briptu Rio Handoko dan Briptu Muslin Sajali, melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tekab Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi bahwa Hp yang telah dicuri diketahui berada di Jalan Sekip, Kelurahan Medan Petisah Kota Medan.

Setelah mengetahui alamat tersebut Tekab Polsek Lubuk Pakam yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Putranto menuju ke alamat tersebut dan di lakukan penangkapan terhadap Irpan Harahap SE.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap Irpan Harahap, barang bukti satu unit handphone (HP) merk Vivo Y19 didapat dari Andika Alfiansyah warga Jalan Amaluhur, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.

Selanjutnya Tekab Polsek Lubuk Pakam, langsung menuju alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Andika Alfiansyah. Guna pemeriksaan, kedua pelaku dan barang bukti HP merek Vivo Y19 diangkut ke komando.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto, ketika dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020) sore membenarkan kedua pelaku dan barang bukti diamankan.

“Masih diperiksa dan dikembangkan. Modusnya membeli barang melalui Aplikasi Facebook Group MarketPlace dan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya membeli barang bukan dari official market,” jawabnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai