CALEG GOLKAR

Dua Pria Ini Dijegrek Mau Transaksi ‘Barang Enak’ di Rumah, Lihat Barangnya…

Barang bukti yang diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Sat Narkoba Polres Deli Serdang mengamankan Niko Markus Sebayang alias Markus (25) dan Davi Damara alias Davi (20) dari sebuah rumah, di Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Senin (17/6/2019) sekira pukul 09.35 Wib.

Tersangka menunjukkan barang bukti. (man)

Informasi Dihimpun, penangkapan kedua pria itu bermula saat personel Sat Narkoba Polres Deli Serdang mendapat kabar jika kediaman Davi Damara sering didatangi oleh Niko Markus Sebayang dan sering dijadikan lokasi penggunaan maupun menjual narkoba. Mendapat kabar berharga itu, sejumlah petugas meluncur menuju kediaman Davi Damara.

Tersangka ditunjukkan polisi. (man)

Tiba di sana, personel Sat Narkoba langsung mengamankan Niko Markus Sebayang dan Davi Damara berikut barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat bruto 2, 36 gram yang terdapat dalam kotak plastik berwarna ping, 2 paket sabu dengan berat 3, 02 gram yang terdapat di dalam kotak rokok surya, 1 kaleng Wafer Tanggo berisikan 1 alat isap sabu lengkap dengan pipa kaca, 4 buah blok plastik klip transfaran,1 buah skill, dan 2 unit HP. Guna pemeriksaan kedua pria berikut barang bukti itu diamankan ke komando

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang, AKP Juriadi Sembiring SH ketika dikonfirmasi Selasa (18/6/2019) siang membenarkan kedua pria itu diamankan.

"Tersangka Niko Markus Sebayang dan Davi Damara sudah diperiksa dan dijerat pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. Dari hasil interogasi barang bukti sabu itu diperoleh tersangka dari Een yang masih dalam penyelidikan," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Langkat itu. (man)

Mungkin Anda juga menyukai