CALEG GOLKAR

Dugaan Izin Tower Bodong, Kejaksaan Menunggu Audit Investigasi BPKP Sumut

ilustrasi

DELISERDANG (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang tetap melakukan penyelidikan dugaan tower telekomunikasi yang tak memiliki izin serta izin yang diduga bodong. Untuk mengetahui apakah ada kerugian atau tidak, pihak Kejari Deli Serdang masih menunggu audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Hal ini ditegaskan Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Herry Abadi Sembiring SH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (25/11/2019) sore di Kantor Kejari Deli Serdang

Menurut Herry Abadi Sembiring SH, permintaan audit investigasi ke BPKP Sumut itu dilakukan seksi pidana khusus (pidsus) yang menangani penyelidikan untuk mengetahui apakah ada kerugian yang ditimbulkan pembangunan izin tower telekomunikasi yang ada diwilayah Kabupaten Deli Serdang yang diduga tanpa izin atau izin bodong itu. Selain itu, audit investigasi juga untuk mengetahui berapa besar kerugian yang ditimbulkan.

Lanjut Herry Abadi Sembiring SH, audit investigasi BPKP Sumut itu juga untuk meningkatkan pemeriksaan yang awalnya penyelidikan menjadi penyidikan jika ditemukan kerugian negara atau daerah. Beberapa dinas terkait juga sudah dimintai keterangan seperti Dinas Perumahan Umum dan Permukiman, Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Infokom dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Data dari Dinas Perizinan kita cocokkan dengan data penerimaan retribusi pada Badan Pendapatan Daerah. Kalau izinnya ada tapi retribusinya tidak masuk ke kas daerah maka penyelidikan kita dalami kepada siapa retribusi disetor dan siapa yang menerimanya,” sebutnya.

Untuk memudahkan penyelidikan, Kejari Deli Serdang melakukan pemetaan permasalahan untuk menyusun strategi pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tower di Kabupaten Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai