CALEG GOLKAR

Dugaan Korupsi Dana Perawatan Kendaraan Bermotor Sekretariat DPRD Deli Serdang, PPTK, Bendahara dan Rekanan Ditetapkan jadi Tersangka

ilustrasi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi dana perawatan kendaraan bermotor Sekretariat DPRD Deli Serdang. Hal itu ditegaskan Kajari Deli Serdang DR Jabal Nur SH, MH, dalam keterangan persnya, Kamis (9/12/2021).

Dijelaskan Kajari, ketiga tersangka adalah IPH, SE. selaku PPTK Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang TA 2018 / 2019, JL, selaku Direktur CV Marguna dan RTA, SE. selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang TA 2018/2019.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.14.4/Fd.1/11/2021 tanggal 08 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 5298, 5299, 5300/ L.2.14.4/Fd.1/12/2021 tanggal 7 Desember 2021, Tim Penyidik Kejari Deli Serdang telah menetapkan 3 orang tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah,” sebut DR Jabal Nur SH, MH.

Dijelaskannya, dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala kendaraan dinas/operasional pada sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang TA 2018/2019 sebesar Rp6.027.978.000. Perbuatan dugaan korupsi tersangka mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp1.365.250.250.

Berdasarkan perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim Penyidik dalam waktu yang tidak lama akan merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka,” tegas Kajari Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai