CALEG GOLKAR

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bakaran Batu, Kasi Pidsus Kejari DS: Konsultan Dijadikan Tersangka, Kok Kontraktor Tidak

Deli Serdang (medanbicara.com)-Dugaan korupsi pembangunan Pasar Bakaran Batu, di Jalan Bidan Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, kasusnya masih terkatung-katung. Padahal, hasil audit BPKP Sumut, kerugian negara yang ditimbulkan berkisar Rp 800-Rp900 juta. Mirisnya, petunjuk dari jaksa agar kontraktornya dijadikan tersangka juga belum dipenuhi penyidik. Penyidik hanya menjadikan konsultan saja sebagai tersangka.

Menanggapi petunjuk dari jaksa yang belum dipenuhi penyidik itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang, Afrizal SH didampingi Kasi Intelijen Ricardo Marpaung SH kepada sejumlah wartawan, Senin (10/8/2020) bertanya mengapa hanya konsultan saja yang dijadikan tersangka oleh penyidik. Padahal, pada SPDP-nya terdahulu, jaksa memberikan petunjuk agar kontraktornya dijadikan tersangka namun belum dipenuh penyidik

“Ibarat kasus cabul, ada yang berperan sebagai pelaku pencabulan. Ada berperan yang memegangi tangan korban sehingga pelaku bisa melaksanakan perbuatannya dan ada berperan hanya melihat-lihat. Masa yang hanya melihat-lihat saja dijadikan tersangka? Yang memegang tangan korban sehingga pelaku bisa melaksanakan perbuatannya dan pelakunya kok tidak dijadikan tersangka?” sebut Afrizal SH mengumpamakan sebuah kasus.

Ditambahkan Afrizal SH, kalau ada massa yang demo ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menanyakan soal kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bakaran Batu, mereka mengarahkan massa untuk menanyakan hal tersebut ke Polresta Deli Serdang.
“Kasus Pembangunan Pasar Bakaran Batu mandeknya buka pada kita. Petunjuk yang diberikan jaksa belum dipenuhi penyidik dalam waktu yang ditentukan tidak juga dipenuhi, semua berkasnya terpaksa kita kembalikan ke penyidik,” pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu mengakui jika konsultan dijadikan tersangka dan belum memenuhi petunjuk jaksa yang meminta kontraktornya dijadikan tersangka. Namun ia enggan memberikan komentar lebih jauh apa alasan sehingga petunjuk dari jaksa belum dipenuhi.

Sementara itu, pembangunan Pasar Bakaran Batu Lubuk Pakam berdiri diatas lahan seluas 1,5 Hektar dibangun dengan sumber dana dari Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2011 dan 2012. Sebagai penanggung jawab kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deliserdang dengan besaran nilai pagu Rp14 miliar yang dicairkan dengan dua tahapan masing-masing Rp7 miliar awal dan Rp7 miliar tahun berikutnya .

Selain menggunakan dana APBN dan guna melengkapi sarana dan prasarana pendukung lain seperti pagar, taman, musholla, sumur bor, listrik, tempat pembuangan sampah dan lainnya ini menggunakan dana APBD tahun 2012 dan APBD tahun 2013 .

Pasar Bakaran Batu dibangun untuk menampung relokasi para pedagang kaki lima yang berjualan di seputaran pasar Delimas Lubuk Pakam dengan fasilitas tiga unit bangunan gedung terdiri dari dua unit gedung berlantai 1 dan satu unit gedung berlantai 2 dengan jumlah 218 kios. Dua unit loads dengan 96 meja, untuk kapasitas pedagang diperkirakan 400 lapak.

Pengerjaan pembangunan pasar tradisional di laksanakan oleh dua perusahaan yang dipinjam oleh pelaksana berinisial AT alias K dengan pagu Rp 6 miliar. Harga penawaran Rp 5.742.398.000. Penyidik Tipikor Polresta Deliserdang telah memperiksa sejumlah saksi serta para pejabat Pemkab Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai