CALEG GOLKAR

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bakaran Batu Masih Terkatung-katung, Permintaan Jaksa Tak Dipenuhi, Berkas Dikembalikan ke Penyidik

Deli Serdang (medanbicara.com)-Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bakaran Batu di Jalan Bidan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang diduga merugikan keuangan negara berkisar Rp800-Rp900 juta sesuai hasil audit BPKP Sumut, hingga kini kasusnya masih terkatung-katung.

Sampai saat ini permintaan jaksa agar kontraktornya dijadikan tersangka belum dipenuhi penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Sehingga jaksa terpaksa mengembalikan berkas penyidikannya ke penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Afrizal SH didampingi Kasi Intelijen, Ricardo Marpaung SH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (10/8/2020) menjelaskan, pihaknya mengembalikan berkas untuk dilengkapi (P-19) dengan petunjuk agar penyidik melengkapi yang diminta jaksa di antaranya, kontraktornya dijadikan tersangka.

Untuk memenuhi petunjuk dari jaksa itu, penyidik Sat Reskrim diberikan waktu selama 30 hari. Apabila selama dalam 30 hari itu petunjuk jaksa belum juga dipenuhi, maka Kejari Deli Serdang akan kembali menyurati penyidik agar melengkapinya dengan batas waktu 30 hari lagi.

Jika hingga 60 hari petunjuk jaksa belum juga dipenuhi, maka Kejari Deli Serdang mengembalikan semua berkas penyidikan kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

“Semua berkasnya sudah kita kembalikan karena penyidik belum memenuhi petunjuk dari jaksa,” sebut Afrizal SH.

Disinggung apakah penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berwenang untuk menghentikan penyidikan (SP3), menurut Afrizal SH jika SP3 itu wewenang dari penyidik Sat Reskrim tapi harus ada pemberitahuan kepada Kejaksaan jika perkara penyidikan dugaan korupsi pembangunan pasar Bakaran Batu dihentikan.

“Sampai sekarang belum ada pemberitahuan dari penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang jika kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Bakaran Batu itu di SP3 kan,” tegas Afrizal SH.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu mengakui jika jaksa meminta kontraktornya dijadikan tersangka. Namun Kompol M Firdaus SIk enggan berkomentar mengapa permintaan petunjuk dari jaksa itu belum dipenuhi.

Sementara itu, pembangunan Pasar Bakaran Batu Lubuk Pakam berdiri diatas lahan seluas 1,5 hektar dibangun dengan sumber dana dari Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2011 dan 2012. Sebagai penanggung jawab kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deliserdang dengan besaran nilai pagu Rp14 miliar yang dicairkan dengan dua tahapan masing-masing Rp7 miliar awal dan Rp7 miliar tahun berikutnya.

Selain menggunakan dana APBN dan guna melengkapi sarana dan prasarana pendukung lain seperti pagar, taman, musala, sumur bor, listrik, tempat pembuangan sampah dan lainnya ini menggunakan dana APBD tahun 2012 dan APBD tahun 2013.

Pasar Bakaran Batu dibangun untuk menampung relokasi para pedagang kaki lima yang berjualan di seputaran pasar Delimas Lubuk Pakam dengan fasilitas tiga unit bangunan gedung terdiri dari dua unit gedung berlantai 1 dan satu unit gedung berlantai 2 dengan jumlah 218 kios. Dua unit loads dengan 96 meja, untuk kapasitas pedagang diperkirakan 400 lapak.

Pengerjaan pembangunan pasar tradisional di laksanakan oleh dua perusahaan yang dipinjam oleh pelaksana berinisial AT alias K dengan pagu Rp 6 miliar. Harga penawaran Rp5.742.398.000. Penyidik Tipikor Polresta Deliserdang telah memperiksa sejumlah saksi serta para pejabat Pemkab Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai