CALEG GOLKAR

Dugaan Penambangan Batu Koral dan Penebangan Kayu di Desa Gunung Manumpak B, Penetapan Tersangka Tunggu Gelar Perkara

Deli Serdang (medanbicara.com)- Dugaan penambangan batu koral dan penebangan kayu, di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang yang sedang diselidiki Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bakan menetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/7/2020) menyebutkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara hasil penyelidikan di lapangan terkait dugaan penambangan batu koral dan penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu.

Perwira jebolan Akpol berpangkat satu melati emas di pundaknya itu mengaku, hasil penyelidikan dan hasil pemeriksaan sejumlah instansi terkait dan saksi dari masyarakat akan digelar dulu dan hasil gelar perkara itu rencananya akan dipaparkan pada Kamis (30/7/2020).

“Kita sudah meminta keterangan saksi dari masyarakat setempat, Kepala Desa Gunung Manumpak B, Camat STM Hulu, pihak kehutanan, perizinan, dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan itulah kita gelar dulu,” pungkasnya.

Sementara General Manager PT Adiguna Makmur (AM), Cetak Barus kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu mengakui jika izin penambangan PT AM sudah berakhir pada Maret 2019 dan perpanjangan izinnya sudah diurus namun belum keluar.

Terpisah Kanit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, M Oktavianus Sitinjak SE saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (29/7/2020) menyebutkan, jika pihaknya terus melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dari intansi terkait soal dugaan penambangan batu koral dan penebangan kayu.

Disinggung apakah sudah ada bakal tersangka, menurutnya, pihaknya akan menggelar terlebih dulu untuk menetapkan tersangka.

“Harus digelar dulu dan dari hasil gelar itu nanti dapat disimpulkan siapa yang bakal tersangka,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai