CALEG GOLKAR

Dugaan Penebangan Kayu dan Penambangan Batu Koral di Desa Gunung Manumpak B, Saksi Ahli Diperiksa

Lokasi penambangan. (Ist)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akan memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara hari ini, Senin (3/8/2020).

Pemeriksaaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan penambangan batu koral dan penebangan kayu, di Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang.

“Pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara untuk mengungkap apakah lokasi dugaan penambangan batu koral dan penebangan kayu berada dalam kawasan hutan,” sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, M Firdaus SIk, dalam press releasenya beberapa waktu lalu.

Dari keterangan saksi-saksi, lanjutnya, kayu ditebang oleh MG yang belum menghadiri panggilan, atas permintaan KS selaku orang yang akan berladang di lahan tersebut. Alat yang dipergunakan untuk menebang kayu berupa mesin chain saw dan alat penarik crane. Selanjutnya kayu dimuat dan diangkut ke dalam mobil truk.

Jenis kayu yang diambil merupakan kayu hutan atau kayu sembarang keras.

“Kita telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti kayu yang masih tertinggal di lokasi dan menyita terhadap alat yang digunakan untuk menebang, mengangkut atau membawa kayu hasil penebangan tersebut,” pungkas Kompol M Firdaus SIk.

Sementara itu General Manager PT Adiguna Makmur (AM) Cetak Barus kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu mengakui jika izin pertambangan milik perusahaan telah berakhir pada Maret 2019, dan perpanjangannya sudah diurus namun belum keluar. (man)

Mungkin Anda juga menyukai