CALEG GOLKAR

Duh! Bongkar Rumah, Kena Operasi Kancil, ABG Masuk Sel

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menggelar Operasi Kancil 2020 dengan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (18). Pekerja serabutan yang tinggal di Jalan Rahayu, Kecamatan Tanjung Morawa itu ditangkap karena tersangkut kasus dugaan pencurian dan pemberatan (curat), Senin (31/8/2020).

Informasi diperoleh, berdasarkan LP/222/VII/2019/SU/Res DS/Sek TG Morawa, tanggal 24 juni 2019, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Dalam laporan polisi itu disebutkan jika Minggu 21 Juli 2019 lalu sekira sekira pukul 16.30, korban dan anaknya pulang ke rumahnya di Jalan Rahayu Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa. 

Setelah membuka kunci pintu depan dan masuk ke dalam rumah, korban tidak menjumpai sepedamotor Beat BK 5250 MBA yang di parkir di ruang tamu . Curiga, korban pun memeriksa situasi rumahnya. Korban langsung kaget karena uang tunai Rp 15.000.000, 1 unit handphone merek Evercros, 1 unit handphone merek Nokia tipe 105, 1 unit handphone merek Strowbery serta berbagai jenis barang dagangan rokok dan STNK sepeda motor dan 1 buah kunci kontak sepeda motor hilang digondol maling. Korban pun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Atas laporan korban, personel Tekab melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang ciri-cirinya sudah dikantongi. Hasilnya, DA langsung diangkut dari kediamannya tanpa perlawanan ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika DA masih menjalani proses pemeriksaan dikomando.

“Masih diperiksa,” tegasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai