CALEG GOLKAR

Duh! Cowok Ini Diduga Anuin Cewek ABG, Ketahuan Lewat WA, Minta Pertanggungjawaban Cuek Aja, Diciduk, Lemas…

Kur saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kur (22) ditangkap Tekab Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari rumah orangtuanya, di Desa Sena, Kecamata  Batang Kuis, Kabupaten Deli serdang, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 12.30 Wib. Buruh bangunan ini diduga mencabuli gadis di bawah umur sebut saja Mekar (17).

Informasi diperoleh, perbuatan itu diduga dilakukan Kur sekitar Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wib di rumah orangtua korban, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus itupun terungkap September 2020, ketika kakak kandung korban membaca isi WA di HP korban tentang perbuatan cabul tersebut. Kemudian  kakak korban menanyakan langsung kepada korban, dan korban mengakuinya.

Lalu kakak korban melaporkan kepada orangtua kandung mereka dan mendatangi Kur. Namun pihak keluarga Kur tidak menanggapi. Sehingga keluarga korban melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP/461/IX/2020/SU/RESTA DS tanggal 15 September 2020.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Kamis (15/10/2020) sekira pukul 12.30 Wib, Ti Tekab Unit PPA bergerak ke rumah orangtua Kur dan berhasil mengamankannya. Guna pemeriksaan, Kur diamankan ke komando.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi membenarkan Kur diamankan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai