CALEG GOLKAR

Duh! Diduga Menganiaya Warga Gara-gara HP, Oknum Anggota DPRD Deliserdang Diadukan ke Polisi

Korban mengalami luka gores. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Wahyu Prabudi (22) warga Dusun I Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa didampingi kerabatnya melaporkan oknum anggota DPRD Deli Serdang berinisial NT (39) ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Deli Serdang, Kamis (13/6/2019) sore, karena diduga telah dianiaya oknum wakil rakyat tersebut, Senin (10/6/2019) lalu. Duh..!

Informasi diperoleh, peristiwa penganiayaan yang dialami korban berawal dari 1 unit hape android merek Samsung yang akan digadai Reza Satria, sopir NT padanya. Ketika itu harga yang disebut Reza Rp200 ribu. Kemudian Reza datang lagi untuk minta tambahan uang sebesar Rp300 ribu. Lalu korban meminta uang sama ibunya untuk membayar Rp300 ribu. Tapi ibu korban hanya memberi Rp200 ribu.

"Za yang ada Rp200 ribu. Itupun kalau kau mau," kata Wahyu pada Reza saat itu.

Tapi saat itu Reza menolak tawaran korban. Karena penolakan itu lalu korban menawarkan tukar tambah dengan Reza kalau hape milik korban merek Mito ditambah uang Rp100 ribu. Reza pun menerima tawaran korban dan pergi.

Esoknya (Senin 10/6/2019) malam, korban melintas dari depan rumah NT. Lalu salah seorang pria yang saat itu berada di halaman rumah NT memanggil korban. Namun korban tak menggubris panggilan itu dan pergi menuju warnet Alovo, di Dusun 1 Desa Punden Rejo.
Tak lama kemudian, saat korban duduk di warnet, pria yang memanggil korban tadi datang menjumpai korban dan menanyakan tentang hape yang dijual Reza. Menurut pria yang datang menjumpai korban itu, hape yang dijual Reza kepada korban itu mau diambil lagi. Alasannya hape itu kepunyaan NT.

Tapi korban berterus terang jika hape tersebut sudah dibelinya dari Reza seharga Rp700 ribu. Tak lama kemudian NT datang menjumpai korban di warnet dan memaki-maki. Korban pun dipukul NT.

"Dipukulnya (NT-red) aku beberapa kali di warnet itu. Banyak pun orang yang lihat aku dipukuli," kata Wahyu Prabudi, usai membuat pengaduan.

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Deliserdang dengan nomor LP/256/VI/2019/SU/RES DS tanggal 13 Juni 2019 yang ditandatangani Ipda M Aditya Cahyo Prabowo.

Terpisah, NT saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan jika belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun dirinya membantah melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Gak ada penganiayaan, kita lihat nanti apa deliknya," jawab NT. (man)

Mungkin Anda juga menyukai