CALEG GOLKAR

Duh! Dipergoki Masuk Rumah Warga, Cewek 14 Tahun Dihajar Warga

Korban saat membuat pengaduan di Mapolres Deliserdang. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Cewek berinisial SRS (14) harus menahan sakit karena dipukuli warga saat kepergok berada dalam rumah milik Wiwid, yang ditinggal pergi oleh pemiliknya.

Gadis tanggung itu dipukul, ditendang, dijambak dan disiram oleh tetangga Wiwid, di Jalan Pelak, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Terungkapnya aksi warga yang main hakim sendiri itu, ketika SRS bersama ayah kandungnya HS (33) mendatangi SPKT Polresta Deli Serdang, Kamis (11/3/2021) siang.

Menurut cerita SRS, bungsu dari dua bersaudara di SPKT Polresta Deli Serdang itu peristiwa main hakim sendiri terhadap dirinya terjadi, Minggu (7/3/2021) sekira pukul 18.30 Wib.

Saat itu, dia masuk ke rumah Wiwid yang ditinggal pergi. Namun, gadis tanggung yang hanya mengecam pendidikan hingga kelas 6 sekolah dasar itu kepergok oleh tetangga Wiwid, tempat menitipkan kunci rumah kepada tetangganya bernama Kendi dan Alim.

Meski Kendi dan Alim memergoki SRS, tapi mereka tidak melakukan apapun terhadap SRS. Tidak lama kemudian, datang Adi dan istrinya bernama Siti serta Ipan. Ipan pun menampar pipi, mulut dan memelintir tangan sebelah kiri serta menjambak rambut SRS.

Tak cukup sampai di situ, Adi menyiram air panas dan menampar pipi, mulut SRS. Melihat tindakan Adi, istrinya tak tinggal diam. Siti ikut menampar wajah dan menunjang pinggang belakang dari SRS. Adi, Siti dan Ipan memaksa SRS agar mengaku saja mau mencuri, karena jika tidak mengaku akan ditampari lagi. Karena takut akan dihakimi lagi, SRS pun terpaksa mengaku mengambil uang sebesar Rp600 ribu padahal sebenarnya SRS tidak ada mengambil uang.

Selanjutnya, SRS dibawa ke Kantor Kepala Desa Sekip. Di kantor Kepala Desa Sekip, Ida, istri dari Wiwid mengaku warga sudah resah dan meminta HS tidak boleh lagi tinggal di kampung itu. Mendengar hal itu, HS menjawab agar mengumpulkan tandatangan warga yang keberatan jika HS tinggal di kampung itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk, ketika dikonfirmasi menyebutkan jika surat pengantar untuk visum sudah dikeluarkan.

“Divisum dulu dan setelah itu buat laporan pengaduan,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai