CALEG GOLKAR

Duh! Disuruh Berhenti Oleh Satpol PP, Galian C Diduga Tanpa Izin Tetap Beroperasi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Galian C diduga tanpa izin di Dusun II Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang kembali beroperasi, Senin (24/1/2022). Padahal pada Jumat (21/1/2022) lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang telah turun ke lokasi agar ditutup.

Namun instruksi dari Satpol PP diduga diabaikan oleh pengelola Galian C, karena pada Senin (24/1/2022) galian C itu masih tetap beroperasi. Satu unit alat escavator beroperasi menggali tanah dan diangkut dengan truk.

Beberapa ratus meter sebelum lokasi galian, sejumlah orang stand by di sana untuk menghitung jumlah truk yang keluar masuk mengangkut tanah galian dan untuk mengetahui siapa saja yang datang ke lokasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, ketika dikonfirmasi Senin (24/1/2022), sore membenarkan sejumlah galian C masih beroperasi. “Selain di Dusun II Sena Kecamatan Batang Kuis, juga ada galian C di Rambutan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,” ujar Marzuki.

Dilanjutkannya, saat timnya turun ke lokasi Galian C di Dusun II Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, memang banyak truk yang antre dan setelah tahu kedatangan tim, truk itupun berlalu. Kemudian tim Satpol PP bergerak ke lokasi Galian C di Rambutan, Kecamatan Tanjung Morawa dan mengimbau agar menghentikan aktivitas sebelum memiliki izin.

Kegiatan pun berhenti. Namun saat tim Satpol PP beranjak, kegiatan galian C kembali beroperasi.

“Ada sejumlah aktivitas galian C yang kami datangi. Saat tim datang, kegiatan galian C dihentikan, tapi setelah tim beranjak, kegiatan berjalan lagi. Untuk menutup galian C diduga tanpa izin, perlu kerjasama dengan instansi TNI/Polri dan instansi terkait lainnya. Akan kita kordinasikan dengan instansi terkait,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai